BALIKPAPAN (Amanah Ummat.Com) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan sosialisasi terkait petunjuk teknis pelaksanaan Reses dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim. Kegiatan yang diikuti staf administrasi Sekretariat DPRD Kaltim ini berlangsung di Grand Jatra, Balikpapan, pada Rabu (20/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan staf administrasi dalam mendukung program kerja anggota DPRD Kaltim, terutama dalam kegiatan reses dan sosialisasi perda.
Sosialisasi ini terbagi dalam dua sesi utama. Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Inspektorat Daerah Kaltim, diwakili oleh Gazali Rahmad, selaku Inspektur Pembantu Pengawasan Pemerintahan dan Aparatur. Gazali mengupas pentingnya pemahaman teknis dan akuntabilitas dalam mendukung kegiatan reses dan penyebarluasan perda agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menekankan bahwa setiap tahap pelaksanaan reses harus diperhatikan dengan baik agar pelayanan publik dapat berjalan efektif.
Selain Gazali, sesi pertama juga menghadirkan Dewi Supriyanti, Auditor Ahli Madya dari Inspektorat Daerah Kaltim. Dewi menjelaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran reses oleh anggota DPRD.
“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan, termasuk pelaksanaan reses,” ucapnya. Ia juga menggarisbawahi perlunya sinergi antar sektor dalam menjalankan kegiatan pemerintahan agar sesuai dengan prosedur.
Sesi kedua menghadirkan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kaltim, Suriansyah, didampingi oleh Rr Dewi Pamungkasingsasi, Pengelola Produk Hukum Inspektorat, serta Mohammad Andayani, Analis Kebijakan Ahli Muda.
Dalam pemaparannya, Suriansyah menekankan pentingnya pemahaman teknis dalam penyusunan dan penyebarluasan perda agar informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Mohammad Andayani turut memberikan arahan tentang pentingnya analisis kebijakan yang matang dalam pelaksanaan reses. Menurutnya, kegiatan reses yang terstruktur dengan baik akan mendukung aspirasi masyarakat di berbagai daerah di Kaltim.
“Kegiatan ini diharapkan bisa mendekatkan aspirasi masyarakat kepada wakilnya di DPRD, sehingga keputusan yang diambil sesuai kebutuhan,” ujar Andayani.
Dalam sambutannya, perwakilan Sekretaris DPRD Kaltim (Sekwan) menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan layanan terhadap kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah (sosper) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim.
Dengan pemahaman teknis yang baik, diharapkan pelayanan publik yang dijalankan Sekretariat DPRD Kaltim dapat memenuhi prosedur yang berlaku dan semakin mendekatkan masyarakat dengan DPRD Kaltim.
Sekretariat DPRD Kaltim berharap, dengan kegiatan sosialisasi ini, seluruh staf mampu memberikan dukungan yang optimal kepada para anggota dewan. Hal ini penting demi menciptakan sinergi yang kuat antara Sekretariat DPRD dan para anggota dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Sekretariat DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai unsur pemerintah daerah. ( ADV DPRD Prov Kaltim/Rudi )