Melalui Kementrian Trasmigrasi, Baharuddin Demmu Berharap Masalah Lahan Transmigran Dapat Terselesaikan
SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu merespon positif adanya pengaktifan kembali Kementerian Transmigrasi pada era kepemimpinan presiden RI Prabowo Subianto.
Baginya ini merupakan langkah penting untuk fokus menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh transmigran di Bumi Etam. “Kami berharap kementerian ini dapat mengembalikan dan mengoptimalkan kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran pada era 1970-an dan 1980-an di Kaltim,” katanya.
Demmu juga menyoroti bahwa pengembangan transmigran saat ini menimbulkan banyak persoalan, terutama terkait batasan wilayah. Selain itu seiring perkembangan kawasan pemukiman penduduk juga menjadi problem tersendiri.
“Kita perlu mempertimbangkan fakta bahwa kawasan ini sudah dihuni oleh masyarakat, dan pemerintah daerah telah berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur di sana,” ujarnya.
Sejauh ini, Demmu juga mencatat bahwa DPRD Kaltim dapat merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membayar ganti rugi atas tujuh bidang tanah milik warga yang digunakan pemerintah untuk pembangunan Jalan Ring Road.
“Dalam peta BPN, tanah tersebut jelas berada dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi. Masyarakat tidak tahu bahwa tanah yang mereka tempati adalah bagian dari kawasan tersebut,” tambahnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan pentingnya Kementerian Transmigrasi untuk memetakan ulang kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran.
Ia berharap kementerian dapat melepaskan kawasan yang sudah terpakai oleh pemerintah daerah atau masyarakat untuk menghindari konflik di masa depan.
“Kementerian Transmigrasi tidak perlu terburu-buru membuat program penempatan transmigran baru. Fokuslah pada penyelesaian masalah tanah di kawasan yang telah dicadangkan,” pungkasnya. ( ADV DPRD Prov kaltim/Rudi )
Comments are closed.