Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab kukar Serahkan BPJS Ketenaga kerjaan

KUTAI KARTANEGARA (Amanah Ummat.Com) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada empat pekerja rentan di Gedung BPU Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Minggu (24/11/2024). Penyerahan ini merupakan bagian dari alokasi 465 kartu untuk warga Desa Badak Baru.

Acara tersebut dihadiri Camat Muara Badak Arpan, Kepala Dinas PMD Arianto, Forkompimcam Muara Badak, perwakilan Disnaker, Kepala Desa Badak Baru Nasaruddin, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Selain kartu BPJS, Sunggono juga menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Lahmudin, warga Desa Badak Baru yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Santunan diterima oleh Sukmawati, Ketua RT 29.

Dalam sambutannya, Sunggono menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian Pemkab Kukar terhadap pekerja rentan. “Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan melindungi hak-hak mereka serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan adil,” ujarnya.

Pekerja rentan adalah mereka yang memiliki kondisi kerja di bawah standar, berpenghasilan di bawah upah minimum, dan berisiko tinggi. Perlindungan melalui BPJS mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). “JKK memberikan manfaat berupa uang tunai atau perawatan kecelakaan kerja, sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia,” jelas Sunggono.

Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk membiayai iuran BPJS pekerja rentan. Hal ini bertujuan memastikan hak-hak sosial warga negara, khususnya yang bekerja dalam kondisi rentan, terpenuhi. Selain perlindungan bagi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, BPJS diharapkan memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dalam mencari nafkah.

Sunggono juga mengimbau peserta BPJS untuk mengutamakan keselamatan kerja, menggunakan alat pelindung diri, dan memahami potensi bahaya di tempat kerja. Ia menekankan agar kartu BPJS disimpan dengan baik dan tidak dipinjamkan kepada orang lain untuk menghindari penyalahgunaan.

Kepala Desa Badak Baru, Nasaruddin, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Kukar. Ia mengungkapkan bahwa program ini mencakup 465 peserta dari 34 RT di Desa Badak Baru. “Terima kasih kepada pemerintah yang peduli terhadap kesejahteraan warga kami. Program ini sangat berarti bagi pekerja rentan di desa kami,” ujarnya.

Program ini menjadi langkah nyata Pemkab Kukar dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan meningkatkan perlindungan sosial di wilayahnya. Diharapkan ke depan, inisiatif ini dapat mencakup lebih banyak pekerja rentan di Kukar.

 

Bagikan

Comments are closed.