Eksekutif-Legislatif Setujui Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Menjadi Perda

KUTAI KARTANEGARA (Amanah Ummat.Com)– Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri ditemui usai, menghadiri Rapat Paripurna ke 7 DPRD Kukar Persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kukar terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, di Ruang Utama Paripurna DPRD Kukar, Senin (27/4).

Ia menjelaskan bahwa hasil rekomendasi dari Bagian Anggaran (Banggar) terhadap Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2025.

Tadi setelah disampaikan beberapa rekomendasi dan ini akan di tindak lanjuti menyesuaikan dengan arah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang tuangkan dalam RPJMD Tahun 2025-2030.

“Tentunya ini menjadi masukan yang sangat berarti bagi Pemkab Kukar, sehingga apa yang sudah dilakukan oleh DPRD ini menjadi pelengkap dalam mematangkan langkah langkah strategis kita kedepan terkait dengan pembangunan di Kukar,” jelas Aulia.

Selanjutnya, tadi juga telah disepakati terkait dengan Raperda terkait dengan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, dan ini sudah di sepakati untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tentunya ini menjadi salah satu kekuatan juga bagi Pemkab Kukar (Eksekutif), karena regulasi ini sangat ditunggu tunggu oleh beberapa pelaku usaha. Sehingga dengan adanya Perda ini lebih memberi kepastian lagi terkait dengan berusaha berbasis risiko.

“Kami menyambut baik apa yang dilakukan oleh DPRD Kukar (Legislatif) mudah mudahan ini menjadi kekuatan tersendiri, untuk Pemkab Kukar dalam membangun daerah yang kita cintai, ” demikian pungkas Bupati Kukar. (prokom05)

 

Bagikan

Comments are closed.