Bupati Kukar Lantik Jeky Iskandar Sebagai Kades Long Beleh Modang
KUTAI KARTANGARA Amanah Ummat.Com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Jeky Iskandar sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Long Beleh Modang, yang masuk wilayah pemerintahan Kecamatan Kembang Janggut.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, Pj kades mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Pj kades harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa yang dijalankan oleh kepala desa sebelumnya.
“Selamat dan sukses kepada Pj Kades Long Beleh Modang yang dilantik dan diambil sumpahnya hari ini, selamat bertugas dan mengabdi pada bangsa dan negara. Diharapkan dapat menjalin kerja sama yang baik, bersinergi dengan Kecamatan, para manti adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada di wilayahnya,” ujar Edi.
Lebih lanjut, Edi juga mengatakan, sebagai ujung tombak dari penyelenggara pemerintah di desa, Jeky Iskandar diharuskan memiliki pengetahuan lebih, dan mampu melakukan pelayanan yang baik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sekaligus membawa perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa yang dipimpin.
“Pahami dan lakukan tugas dengan sungguh-sungguh, bekerjalah dengan sepenuh hati, jangan bekerja sekehendak hati. Perlu berhati-hati dan serta ingat, layani masyarakat dengan setulus hati,” pesannya.
Edi mengingatkan, terus bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat yang ada, termasuk dengan BPD sebagai mitra kerja strategis dalam pemerintah desa. Semuanya harus saling menguatkan, ciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling meniadakan, terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Pj Kades Long Beleh Modang, Jeky Iskandar mengatakan dirinya siap melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas amanah yang sudah diberikan. Jeky akan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (ADV /Kominfo Kutai kartanegara/Prokom 09/Ghib)