SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) Setidaknya 488 kantin yang terdapat di 243 SMA/SMK yang tersebar di kabupaten dan kota se Kalimantan Timur menikmati kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) dari Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud.
Kebijakan pro rakyat untuk mendorong bangkitnya semangat usaha bagi pelaku usaha kecil yang menyewa kios, lapak/petak dan kantin.
“Gratis sewa kios, lapak, kantin dan petak-petak usaha selama enam bulan,” kata Gubernur Rudy Mas’ud di Pendopo Lamin Etam, belum lama ini.
Gratis sewa diberikan kepada penyewa kios, lapak dan kantin yang menjadi kewenangan retribusi Pemerintah Provinsi Kaltim.
Salah satunya adalah retribusi gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama enam bulan ke depan. Terhitung sejak 1 April hingga 8 September 2025, pelaku UMKM yang menyewa kios, lapak, petak usaha, dan kantin di bawah kewenangan Pemprov Kaltim dibebaskan dari biaya sewa.
Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk kepedulian dan stimulus ekonomi yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari warga. Termasuk bagi pelaku UMKM.
“Niatnya ingin membantu pelaku usaha kecil. Supaya mereka bisa lebih tenang dan bersemangat dalam mengembangkan usahanya. Apalagi di masa Lebaran seperti ini,” kata Gubernur Harum, sapaan akrab Rudy Mas’ud.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadhan menyatakan bahwa biaya sewa kantin di sekolah-sekolah negeri akan digratiskan sesuai instruksi Gubernur Kaltim.
“Kita bebaskan sesuai dengan kebijakan itu. Selama ini biaya sewa kantin masuk ke kas daerah, dan dengan program ini mereka tidak perlu membayar. Rata-rata biaya sewa Rp 250 ribu per bulan. Dipotong libur puasa dan libur sekolah, itu mereka tidak bayar karena tidak berjualan. Jadi dalam setahun mereka biasanya hanya bayar 10 bulan,” jelas Ramadhan kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim saat ditemui di SMK-SPP Samarinda, Kamis (10/4/2025)./( Portal kaltim)
Comments are closed.