SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang membahas Pedoman Penyusunan Pokok-pokok Pikiran menggelar rapat internal di Ruang Edeweis, lantai 6 Astra Hotel, Balikpapan, Jumat (22/11/2024). Rapat tersebut membahas kerangka pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran yang menjadi acuan kerja DPRD.
Ketua Pansus, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa pedoman ini sangat penting karena sebelumnya belum pernah ada dokumen serupa di DPRD Kaltim. “Pansus perlu melakukan kajian mendalam untuk membentuk kerangka pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran,” ujarnya.
Sabaruddin menjelaskan, pedoman tersebut akan mencakup mekanisme penginputan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. “Dengan mengacu pada regulasi yang ada, kami berharap pedoman ini menjadi landasan yang kuat dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” tambahnya.
Sebagai informasi, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil kajian terhadap permasalahan pembangunan daerah. Kajian ini kemudian diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan.
Melalui pedoman ini, DPRD diharapkan dapat lebih terarah dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menyelaraskannya dengan program pemerintah daerah. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kaltim.
Pansus juga akan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan pedoman ini, termasuk akademisi, praktisi, dan pakar hukum, untuk memastikan pedoman tersebut relevan dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan dokumen yang komprehensif dan implementatif.
Sabaruddin optimistis penyusunan pedoman ini dapat selesai dalam waktu dekat.
“Kami berkomitmen agar pedoman ini segera dapat diimplementasikan, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Kalimantan Timur,” pungkasnya. ( Adv DPRD Prov kaltim/Rudi )
Comments are closed.