Lubang Tambang Tanpa Reklamasi Jadi Sorotan Serius DPRD Kaltim

SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) Masalah lubang tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi oleh perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengungkapkan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan proses reklamasi berjalan sesuai dengan aturan.

Muhammad Samsun menekankan pentingnya menaikkan dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang diwajibkan bagi perusahaan tambang. “Dana Jamrek yang disediakan saat ini masih belum cukup untuk memulihkan kondisi lahan pasca-tambang,” ujar Samsun. Menurutnya, besaran Jamrek yang berlaku selama ini tidak mampu menutup biaya yang diperlukan untuk mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi aman dan lestari

Samsun juga menyatakan bahwa keberadaan lubang tambang yang tidak direklamasi mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Lubang-lubang tersebut, jika tidak ditangani dengan baik, berpotensi mencemari air tanah dan mengakibatkan bencana bagi warga yang bermukim di sekitarnya.

Ia menambahkan, peningkatan dana Jamrek bisa menjadi solusi efektif untuk mendorong perusahaan tambang melaksanakan kewajiban reklamasi. Dengan besaran dana yang memadai, pemerintah memiliki jaminan finansial yang cukup untuk melakukan reklamasi jika perusahaan tambang gagal memenuhi tanggung jawab mereka.

Selain itu, DPRD Kaltim juga mendesak agar pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang, terutama pada proses reklamasi lubang tambang. Menurut Samsun, perlu ada penegakan hukum yang lebih ketat terhadap perusahaan yang lalai dalam melaksanakan reklamasi.
Pihaknya menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup harus menjadi prioritas.

Jika tidak, kerusakan lingkungan akibat tambang yang dibiarkan terbengkalai hanya akan terus bertambah, merugikan masyarakat, dan menciptakan beban biaya pemulihan yang lebih besar di masa depan.

Dengan pengawasan yang diperketat dan peningkatan dana Jamrek, DPRD Kaltim berharap permasalahan lubang tambang tanpa reklamasi ini bisa segera tertangani sehingga lahan-lahan bekas tambang dapat dipulihkan dan kembali bermanfaat bagi masyarakat Kaltim. ( ADV DPRD Prov kaltim/Rudi )

Bagikan

Comments are closed.