Fadly Imawan Sosialisasikan Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Tanah Grogot
TANAH GROGOT (Amanah Ummat.Com) Anggota DPRD Kalimantan Timur, Fadly Imawan, yang akrab disapa Wawan, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil dalam upaya menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga perwakilan pelajar, berlangsung di aula kantor kecamatan setempat. Dalam sambutannya, Fadly Imawan menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat merusak masa depan bangsa.
“Narkoba sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Mereka adalah harapan bangsa, namun jika kita tidak serius menanggulangi masalah ini, narkoba bisa menghancurkan masa depan mereka dan negara kita,” ujar Fadly, yang juga mengingatkan bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba.
Fadly menjelaskan bahwa Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan payung hukum yang jelas untuk memerangi penyalahgunaan narkotika. Perda ini mencakup upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan terhadap para pelaku dan pengguna narkotika.
“Melalui Perda ini, pemerintah daerah memberikan kerangka hukum yang kuat, yang tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan pendidikan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkoba dan cara mencegahnya,” tambah Fadly.
Menurut Fadly, generasi muda adalah kunci masa depan bangsa, dan untuk itu perlindungan terhadap mereka sangat penting. “Sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting untuk memberikan mereka informasi yang tepat tentang bahaya narkoba. Kita harus memberikan pemahaman agar mereka bisa melindungi diri mereka sendiri dari godaan narkoba,” ujar politisi dari Partai Golkar ini.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, yang memberikan pemaparan tentang pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
“Tanpa peran aktif dari masyarakat, pemberantasan narkoba akan sangat sulit. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi aparat penegak hukum dalam mengawasi peredaran narkotika,” ujar AKP Suradi, yang mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif dalam menanggulangi peredaran narkoba.
Selain itu, Umar Battong, seorang akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), juga memberikan materi mengenai dampak psikologis dan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan anak muda. “Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik, tetapi juga mempengaruhi kesehatan mental. Itulah mengapa pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dan keluarga sangat penting untuk mencegah anak muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkap Umar.
Umar juga menekankan bahwa peran keluarga dan sekolah sangat vital dalam membentuk karakter dan mencegah anak muda dari terlibat dalam peredaran narkoba. “Dengan menciptakan lingkungan yang positif di rumah dan sekolah, kita bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak kita agar tidak terjebak dalam masalah narkoba,” lanjutnya.
Fadly berharap dengan adanya Perda ini, sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait dapat terjalin lebih baik dalam menanggulangi permasalahan narkoba di Kalimantan Timur. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, guna mendukung upaya penanggulangan yang lebih efektif. “Mari bersama-sama kita wujudkan Kalimantan Timur yang bebas dari narkoba dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum,” tutup Fadly.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Paser semakin paham akan bahaya narkoba serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil, dan turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika. ( Adv DPRD Prov kaltim/Rudi )
Comments are closed.