SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) Dalam rapat paripurna ke-6 DPRD Kalimantan Timur yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (30/10/2024), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyampaikan pentingnya penerapan tata tertib DPRD yang baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2024 tersebut menegaskan peran DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki fungsi utama dalam pembentukan peraturan daerah (perda), penganggaran, serta pengawasan. “DPRD juga berperan sebagai mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Sarkowi dalam rapat tersebut.
Sarkowi menjelaskan bahwa pembentukan tata tertib ini merupakan bagian penting dari penguatan kinerja DPRD sebagai lembaga legislatif. Dengan tata tertib yang jelas dan sesuai aturan terbaru, DPRD Kaltim diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasinya dengan lebih efektif dan terarah. “Tata tertib ini akan membantu memastikan fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Rapat ini juga menjadi ajang diskusi mengenai berbagai aspek yang tertuang dalam tata tertib baru, termasuk prosedur dan mekanisme kerja DPRD dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Beberapa poin pembahasan meliputi cara optimalisasi pengawasan kinerja pemerintah daerah, penataan anggaran daerah, serta prosedur dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengapresiasi upaya Pokja Tata Tertib dalam menyusun peraturan ini. Ia menyatakan pentingnya tata tertib sebagai acuan kerja anggota DPRD untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi dengan pihak eksekutif daerah. “Tata tertib ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan komitmen kami dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat,” ungkap Ekti.
Pada kesempatan yang sama, Sarkowi juga meminta persetujuan anggota dewan dalam menetapkan tata tertib DPRD Kaltim yang baru. Usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari mayoritas anggota yang hadir, yang berharap peraturan baru ini dapat segera diimplementasikan untuk memperkuat kinerja DPRD dalam melayani masyarakat Kaltim.
Ekti menambahkan bahwa penerapan tata tertib yang baru ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas kerja DPRD Kaltim. Dengan tata tertib yang terperinci, anggota DPRD diharapkan dapat lebih proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, DPRD Kaltim menilai penetapan tata tertib ini merupakan bagian dari peningkatan kapasitas kelembagaan yang sangat penting dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah. Proses ini juga menunjukkan komitmen DPRD Kaltim untuk bertransformasi menjadi lembaga legislatif yang lebih responsif, profesional, dan berdaya saing.
Dengan penetapan tata tertib ini, diharapkan pula sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dapat semakin erat. Tata tertib yang jelas akan membantu menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam pelaksanaan program-program pemerintah, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim.
Penetapan tata tertib ini menjadi langkah maju dalam memperkuat fungsi DPRD Kaltim sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2024. Ke depannya, DPRD Kaltim berharap dapat terus berinovasi dan beradaptasi dengan berbagai perubahan demi tercapainya pelayanan yang optimal bagi masyarakat.(ADV DPRD PROV Katim/Rudi)