DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Desa Wanasari Terlibat Aktif dalam Pemberantasan Narkoba

SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sulasih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.

Ajakan ini disampaikan Sukasih dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, yang dihadiri oleh lebih dari 120 peserta dari berbagai kalangan.

Sosialisasi yang diselenggarakan di Balai Desa Wanasari ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan ibu-ibu PKK, serta pelajar setempat. Dalam sambutannya, Sukasih menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kaltim, khususnya di desa-desa yang terbilang rawan akan peredaran narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi kita semua harus terlibat aktif. Mari kita jaga keluarga, lingkungan, dan generasi muda kita agar terhindar dari bahaya narkoba,” ujar Sulasih dalam acara tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 memberikan dasar hukum yang kuat untuk memberikan fasilitas dan dukungan bagi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah mendorong partisipasi masyarakat melalui berbagai program yang melibatkan tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, serta kelompok-kelompok masyarakat lainnya.

Sulasih menambahkan bahwa masyarakat, khususnya ibu-ibu PKK dan pelajar, memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pencegahan narkoba. Ibu-ibu PKK, misalnya, dapat berperan sebagai agen perubahan dengan mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar tentang bahaya narkoba. Sedangkan pelajar dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi dan membangun kesadaran akan pentingnya menjauhi narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan informasi terkait dampak buruk narkoba bagi kesehatan fisik dan mental, serta bagaimana cara melaporkan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman lebih dalam kepada masyarakat tentang upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta langkah-langkah yang bisa dilakukan jika menemukan kasus penyalahgunaan narkotika.

“Dengan adanya Perda ini, kita berharap bahwa akan semakin banyak masyarakat yang peduli dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Semakin banyak orang yang tahu cara untuk melindungi diri dan orang-orang di sekitarnya, maka semakin kecil pula peluang bagi narkoba untuk merusak generasi kita,” jelas Sulasih.

Acara sosialisasi ini juga melibatkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidang pencegahan narkoba, termasuk perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, yang memberikan materi tentang bahaya narkoba dan cara-cara untuk mengidentifikasi serta mengatasi masalah narkoba di masyarakat.

Sebagai penutup, Sulasih berharap agar masyarakat Desa Wanasari dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kaltim dalam hal kesadaran dan partisipasi dalam pencegahan narkoba. Dengan kerjasama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, diharapkan Kaltim dapat bebas dari ancaman narkoba, menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi mendatang. ( Adv DPRD Prov kaltim/Rudi) )

Bagikan

Comments are closed.