Sementara itu, Sunggono usai mengikuti acara tersebut mengapresiasi jajaran DPM dan Pemdes Pemprov Kaltim berhasil menyelenggarakan dialog public ini yang merupakan salah satu momentum sarana dalam menguatkan kolaborasi , memperkuat sinergi antara Pemerintah Masyarakat adat ,akademisi, organisasi masyarakat untuk bersama melalui dialog ini dalam menyusun strategi yang berkelanjutan dan ekslusif sekaligus memastikan partisipasi semua pihak sejalan dalam konteks memperjuangan kesejahteraan Masyarakat Adat.
“Pengakuan itu merupakan salah satu langkah awal kita yang pada intinya Masyarakat adat ini merupakan bagian integral, identitas kekayaan, budaya di Kalimantan Timur dan perlu dukungan semua pihak dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut,” kata Sunggono.
Sementara itu menurut, Ketua Panitia Pelaksana yang juga selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur Puguh Harjanto mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat konstitusi Undang Undang dasar 1945 Pasal 18 B bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan republik Indonesia. UU Desa / 96 B, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, pemerintah Daerah Kabupaten / kota melakukan Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat. Pengakuan MHA dari sudut pandang Permendagri 52 Tahun 2014 (Pasal 2)
Gubernur dan Bupati / Walikota melakukan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat,Dalam melakukan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati / Walikota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten / kota ( kabupaten PPU yang belum ada SK ). Pengakuan Masyarakat Hukum Adat MHA dilakukan dengan tahapan, identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan ( SK Bupati/ Walikota ). Sejak Tahun 2021 – 2024 Kaltim memiliki 27 dokumen permohonan untuk pengakuan sebagai MHA, 13 yang telah diverifikasi teknis pada Tahun 2024 dan 14 dokumen lainnya masih menunggu Verifikasi teknik dari Panitia MHA Kabupaten.
Pada Tahun 2024, Pemprov Kaltim melalui DPM – Pemdes, berhasil memberikan pembinaan dan pendampingan terhadap 240 masyarakat Adat yang berasal dari 88 komunitas Adat Se-Kalimantan Timur melalui berbagai bentuk kegiatan. “ Pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur memerlukan strategi yang komprehensif dan kolaboratif, melalui kerjasama antar Pemerintah, Akademisi, Praktise, NGO dan Masyarakat, dapat memastikan keberlangsungan budaya dan pemenuhan hak – hak mereka dimasa depan.
Adapun bertindak selaku nara sumber yaitu Saiduani Nyuk Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Kaltim AMAN Kaltim, Dr Haris Retno Susmiyati Pusat Penelitian HAM dalam Multikulturisme Tropis PUSHAM-MT Unmul, dan berapa pakar lainnya. (Adv Diskominfo Kukar/ Prokom 03 ).