Kecamatan Tenggarong Gelar Penandatanganan dan Perjanjian Tenaga Kerja lepas Tahun 2025

KUTAI KARTANEGARA (Amanah Ummat.Com)-Kecamatan Tenggarong Kutai kartanegara menggelar kegiatan apel pagi di Kantor Camat Tenggarong disertai dengan penandatanganan perjanjian kinerja pejabat administrator pejabat pengawas dan penandatanganan surat perjanjian kerja Tenaga Harian Lepas Tahun 2025 Kecamatan Tenggarong yang diikuti oleh seluruh Kepala Seksi dan Lurah di Lingkungan Kecamatan Tenggarong di hadapan Camat Tenggarong H.Sukono,S.Pd.,M.Pd.
Dalam sambutanya , Camat Kota Tenggarong H Sukono menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menunjukkan komitmennya untuk melindungi pekerja rentan, termasuk pekerja lepas, melalui jaminan sosial.
Upaya Pemkab Kukar dalam melindungi pekerja lepas dengan memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja rentan , menetapkan aturan untuk melindungi tenaga kerja local,
“Dalam melindungi tenaga kerja lepas dan rentan Pemkab juga memberikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjarentan , jadi mereka bisa tenang dalam bekerja karena hak hak, seperti kesehatan, dan jaminan social terpenuhi,”ujar H Sukono.
Lanjut H Sukono, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk perlindungan penyakit akibat kerja atau kematian. BPJS juga memberikan rasa tenang dan aman bagi pekerja dalam mencari nafkah untuk keluarganya.
H Sukono tetap mengimbau pekerja rentan untuk tetap memprioritaskan keselamatan kerja, termasuk dengan memanfaatkan alat pelindung diri dan bekerja secara hati-hati, guna meminimalkan risiko yang dapat terjadi di tempat kerja.(ADV Diskominfo Kukar/Yub)
Comments are closed.