KUTAI KARTANEGARA (Amanah Ummat.Com) -Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, menghadiri Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kukar.
Acara yang berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar ini bertujuan untuk membahas dan merencanakan pelaksanaan redistribusi tanah di wilayah Kukar.
Dalam sambutannya, Taufik Hidayat menyampaikan bahwa tujuan utama dari redistribusi tanah adalah memberikan dasar kepemilikan tanah yang sah serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Menurutnya, kegiatan ini penting untuk memberikan solusi kepada masyarakat yang selama ini belum memiliki status hukum yang jelas atas tanah yang mereka kuasai.
“Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum terkait hak atas tanah mereka. Ini adalah langkah penting untuk mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat di Kukar,” ujar Taufik. Ia juga berharap, redistribusi tanah ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan lahan untuk keperluan pertanian, permukiman, maupun kegiatan ekonomi lainnya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa redistribusi tanah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya bagi subjek yang mendapatkan alokasi tanah melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Program ini bertujuan untuk memberikan akses tanah kepada masyarakat yang sebelumnya memanfaatkan kawasan hutan, yang diubah statusnya menjadi tanah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi dan pembangunan.
TORA sendiri merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan hak atas tanah kepada masyarakat melalui redistribusi tanah dari kawasan hutan negara yang sudah dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat. Program ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi ketimpangan dalam pemilikan tanah di Indonesia.
Taufik juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan instansi terkait dalam menjalankan program redistribusi tanah ini. Dia menekankan bahwa untuk memastikan keberhasilan program ini, penting bagi setiap pihak untuk memiliki komitmen yang kuat serta kesadaran akan peraturan dan ketentuan yang ada dalam hukum agraria.
Dalam sidang tersebut, sejumlah perwakilan dari ATR/BPN Kukar turut memberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan redistribusi tanah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai proses administrasi dan teknis yang harus dilalui.
Sebagai penutup, Taufik berharap agar kegiatan redistribusi tanah ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif, sehingga masyarakat Kukar yang membutuhkan tanah untuk keperluan ekonomi dan kehidupan sehari-hari dapat memperoleh hak atas tanah yang sah. Pemkab Kukar akan terus mendukung upaya-upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi di wilayahnya. ( Adv Diskominfo Kukar/Rudi )
Comments are closed.