KUTAI KARTANEGARA Amanah ummat.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono melantik dewan juri yang akan bertugas pada pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-44 Tingkat Kabupaten Kukar, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kota Bangun III, Jumat (10/11/2023).
Selain pelantikan dewan hakim, bersamaan juga dilakukan pelantikan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) dan Pengurus Majelis Ulama Informasi (MUI) Kecamatan Kota Bangun Darat. Sekda Sunggono saat membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah menyebut, Dewan Hakim MTQ merupakan organ penting dalam perhelatan MTQ, peran dan tugas dewan hakim sebagai penilai dalam MTQ sangat krusial. Sehingga diperlukan adanya sikap untuk membangun kesepahaman antar dewan hakim dalam memahami kandungan isi Al-Qur’an dan tata
cara penilaian MTQ. “Dengan demikian ajang MTQ ini benar-benar akan melahirkan dan menghasilkan qori dan qoriah, hafiz dan hafizah, mufasir dan mufasirab yang terbaik,” sebutnya.
Ditambahkannya dalam peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019 tentang MTQ dan STQ, seseorang yang telah dikukuhkan menjadi dewan hakim MTQ harus memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, sikap adil, kompetensi, dan memiliki reputasi yang baik.
Diungkapkannya dewan hakim MTQ ke-44 Tingkat Kabupaten Kukar Tahun 2023 di Kota Bangun Darat ini adalah para dewan hakim hasil sertifikasi yang dilakukan oleh LPTQ Kabupaten Kukar yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
.”Oleh karena itu saya yakin dan percaya bahwa seluruh dewan hakim MTQ yang baru saja dikukuhkan akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sehingga pemenangnya adalah putra-putri terbaik yang memang layak untuk mewakili kafilah Kabupaten Kukar mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Timur dan akan siap mempertahankan Juara Umum yang ke-7 kalinya,” tuturnya.
Sunggono berpesan agar selalu menjaga kekompakan antara sesama dewan hakim, menjadi dewan hakim yang betul-betul adil dan bersikap netral serta profesional, pegang teguh dan taati kode etik seorang dewan hakim MTQ. Ia juga melarang ada dewan hakim yang mengunjungi pemondokan kafilah selama kegiatan MTQ berlangsung. Apalagi memberikan informasi yang seharusnya dirahasiakan oleh seorang dewan hakim atas hasil perlombaan.
Sekda Sunggono berharap, MTQ jangan hanya dijadikan ajang lomba baca dan tulis Al-Qur’an, tetapi MTQ juga akan menjadi cara bersama untuk membumikan Al-Qur’an di Kukar. Sehingga seluruh masyarakat tumbuh rasa cinta terhadap Al-Qur’an, mau membaca, mepelajari isi kandungannya dan akhirnya mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Makanya saya tidak pernah bosan untuk mengajak seluruh warga masyarakat muslim di daerah ini untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera dan bahagia di bawah naungan Al-Qur’an,” tuturnya. (Adv/Kominfo Kukar/prokom01).