Polresta Batu dan PPAI Kupas Tuntas Aturan Hukum dan Etika Ambulans di Jalan Raya

BATU (Amanah  Ummat.Com) — Ambulans memegang peran vital dalam rantai penyelamatan jiwa (chain of survival). Sebagai kendaraan darurat, pengemudi ambulans memang dituntut bergerak cepat, namun kecepatan tinggi tersebut harus selalu beriringan dengan prinsip keselamatan, kepatuhan hukum, dan etika agar tugas kemanusiaan tercapai tanpa menimbulkan korban baru di jalan raya.

Pesan penting tersebut disampaikan oleh IPTU Suhana saat membawakan materi pada Seminar Nasional Keselamatan dan Etika Pengemudi Ambulans. Kegiatan ini merupakan rangkaian acara Puncak HUT ke-7 Persaudaraan Pengemudi Ambulance Indonesia (PPAI) yang berlangsung di Pondok Anugrah Homestay, Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Sabtu (25/7/2026).

Mewakili jajaran Lantas Polresta Kota Batu, IPTU Suhana—didampingi oleh IPTU Sugeng—sebagai pemateri memaparkan bahwa pengaturan kendaraan yang mendapat hak utama (prioritas) telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan. Pemahaman hukum ini dinilai krusial agar pengemudi tidak salah mengartikan hak prioritas di jalan raya.

“Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit atau dalam tugas darurat berada pada urutan kedua yang harus didahulukan, setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,” papar Suhana.

Lebih lanjut, Suhana merinci urutan kendaraan yang mendapat hak utama berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ meliputi pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara, hingga konvoi, pembawa jenazah, serta kendaraan untuk kepentingan khusus atas pertimbangan kepolisian.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat pengguna jalan wajib memberikan ruang bagi kendaraan prioritas sesuai Pasal 135 UU LLAJ, di mana kendaraan tersebut harus dikawal petugas kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat (merah/biru) serta sirine.

Kendati demikian, Suhana menegaskan bahwa ambulans yang membawa pasien bukanlah pemegang hak mutlak, melainkan hak prioritas yang diberikan oleh pengguna jalan lain atas dasar kondisi darurat. Hak ini tidak boleh disalahgunakan secara arogan.

“Jika pengemudi ambulans ugal-ugalan, tidak berhati-hati, atau menerobos lampu merah tanpa memperhitungkan arus lalu lintas sekitar hingga terjadi kecelakaan, pengemudi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Etika dan Profesionalisme Pengemudi Ambulans

Sementara itu, Ketua Umum PPAI Pusat, Zulhardi, menekankan pentingnya standar etika bagi setiap pengemudi ambulans di jalan raya. Menurutnya, etika merupakan cerminan dari profesionalisme institusi maupun organisasi kemanusiaan.

“Pengemudi ambulans adalah pejuang kemanusiaan, bukan penguasa jalanan. Jangan melakukan intimidasi, membuntuti kendaraan lain terlalu dekat (tailgating), atau menyalakan sirine saat tidak dalam kondisi darurat atau membawa pasien, ataupun saat penjemputan pasien darurat,” ujar Zulhardi.

Zulhardi, yang telah berpengalaman puluhan tahun membawa ambulans, juga mengingatkan agar pengemudi senantiasa memiliki empati terhadap pengguna jalan lain yang mungkin merasa panik saat mendengar suara sirine. Ia berpesan agar pengemudi memberikan sinyal yang jelas, memberi waktu pengguna jalan lain untuk menepi secara aman, serta menghindari tindakan kontroversial di jalan yang dapat memicu viral negatif demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Kuasai Safety Driving dan Prosedur Lapangan

Dalam kesempatan yang sama, Zulhardi turut memaparkan pentingnya penguasaan teknik Safety Driving / Defensive Driving khusus ambulans. Mengemudikan kendaraan besar dengan muatan pasien yang mengalami trauma fisik atau medis membutuhkan keahlian khusus, yang meliputi:

Pemahaman Titik Buta (Blind Spot): Ambulans memiliki titik buta yang luas, terutama di bagian belakang dan samping. Pengemudi wajib memaksimalkan penggunaan spion dan berkoordinasi dengan tenaga medis atau pendamping di dalam kabin.

Pengendalian Kecepatan: Kecepatan harus disesuaikan dengan tingkat kedaruratan serta kondisi medan jalan (basah, padat, atau berlubang). Kurangi kecepatan saat melewati persimpangan atau lampu merah meskipun berstatus menerobos.

Pengereman Halus (Smooth Braking): Menghindari pengereman mendadak yang berisiko memperburuk kondisi pasien, seperti pasien dengan kasus patah tulang atau gangguan pernapasan.

Selain teknik mengemudi, tugas pengemudi ambulans modern juga menuntut pemahaman terhadap prosedur dasar penanganan pasien. Hal ini mencakup penerapan SOP evakuasi yang benar dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan atau tenaga medis, serta kewajiban melakukan pemeriksaan pra-perjalanan (pre-trip inspection) secara rutin terhadap rem, ban, lampu, sirine, hingga kelengkapan alat medis darurat.

Menutup rangkaian materi seminar, setelah tanya jawab dengan peserta, narasumber dari Polresta Kota Batu maupun jajaran PPAI sepakat memegang teguh prinsip keselamatan sebagai hukum tertinggi dalam berlalu lintas (Salus Populi Suprema Lex Esto).

“Dengan memahami aturan hukum, menjunjung tinggi etika, dan menguasai teknik safety riding, pengemudi ambulans dapat menjalankan misi mulia menyelamatkan nyawa secara tepat, cepat, aman, dan selamat sampai tujuan,” pungkasnya.(mn)

 

Bagikan

Comments are closed.