SAMARINDA Amanah Ummat.Com-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4.15/595/100.12 pada tanggal 25 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Surat tersebut mengenai penanganan sampah selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 M.
Surat Edaran ini, yang diperuntukkan kepada Camat dan Lurah se-Kota Samarinda, bertujuan untuk mengkoordinasikan upaya menjaga kebersihan lingkungan selama momentum Lebaran 2024 bersama masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Samarinda memberikan 8 arahan dan imbauan.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah imbauan untuk menerapkan pola “Simpan Sampah” selama dua hari, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri (10 April 2024) dan keesokan harinya (11 April 2024).
Hal ini dilakukan agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dapat fokus pada pengambilan dan pengangkutan sisa sampah H-1 serta pengangkutan kertas koran dan bekas alas shalat pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Arahan lainnya meliputi menjaga kebersihan saat ziarah kubur dengan tidak membuang sampah di area pemakaman, membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada H-1 Idul Fitri (9 April 2024) dengan batas waktu terakhir pukul 21.00 WITA, dan membuang sampah kembali secara normal ke TPS mulai pukul 18.00-06.00 WITA pada H+2 Idul Fitri (12 April 2024).
Pemkot Samarinda juga mengimbau agar warga tidak membuang sampah ke sungai jika tinggal di bantaran sungai, menggunakan tas guna ulang saat berbelanja, serta meminimalkan penggunaan plastik dan kantong kresek.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah penanganan sampah yang disebabkan oleh peningkatan konsumsi masyarakat menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Dengan adanya SE tersebut berharap agar masyarakat dapat aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan pada momen Lebaran tahun ini. (Sumber Kominfo Kaltim)