Pj Gubernur Kaltim Umumkan Upah Minimum Kabupaten Kota 2025

SAMARINDA Amanah Ummat.Com)- Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik umumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Kaltim dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se Kaltim tahun 2025, di VIP Room Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu 18 Desember 2024. Akmal menjelaskan, UMK Kabupaten dan Kota se Kaltim mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya atau 2024.

Selain itu, Akmal menjelaskan, penghitungan UMK dan UMSK dilakukan dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta merekomendasikannya kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota sesuai pasal 6 ayat (1) dan (2) dan pasal 9 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b dan ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“UMK dan UMSK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Kemudian, Akmal menegaskan, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dan UMSK tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“UMK dan UMSK Kalimantan Timur Tahun 2025 tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Saya sengaja mengumumkan per 18 Desember ini. Berdasarkan keputusan gubernur dan rekomendasi bupati maupun wali kota se-Kaltim,” jelasnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan, penetapan ini berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan dan berbagai pihak terkait. Prinsipnya, karena kenaikan UMP mengikuti keputusan Presiden, maka wajib mengikuti. Sedangkan UMSP sesuai kesepakatan dengan pekerja dan pengusaha.

“Karena UMP itu lebih rendah, maka UMK lebih tinggi. Maka, itu riil pembayaran upah menggunakan UMK dan UMSK,” jelasnya.

Adapun besaran UMK Kabupaten dan Kota se Kaltim 2025, yakni Kabupaten Paser Rp3.591.565,53. Kukar Rp3.766.379,19. Berau Rp4.081.376,31. Kutim Rp. 3.743.820. Kubar Rp3.952.233,98. PPU Rp. 3.957.345,89. Samarinda Rp3.724.437,20. Balikpapan Rp3.701.508,68 dan Bontang Rp3.780.012,66.

Sedangkan besaran UMSK Kabupaten dan Kota se Kaltim antara lain, Paser dari sektor perkebunan sawit, KBLI Nomor 01262 sebesar Rp3.636.000, dan sektor pertambangan batu bara, KBLI Nomor 05100 sebesar Rp3.728.045,02. Kukar, sektor perkebunan sawit Rp3.841.706,77, sektor kehutanan Rp3.841.706,77, sektor batu bara Rp3.841.706,77 serta sektor minyak dan gas Rp3.841.706,77. Berau, sektor batu bara Rp4.185.471,92 dan sektor perkebunan sawit Rp4.122.210,27.

Selanjutnya, Kutai Timur, untuk sektor perkebunan sawit, Rp3.901.060,50 dan sektor batu bara Rp3.901.291,90. PPU sektor perkebunan aawit Rp4.016.706,08, sektor kehutanan Rp4.036.492,81, sektor batu bara Rp4.115.639,73, serta sektor minyak dan gas Rp4.155.213,18. Samarinda, sektor konstruksi gedung Rp3.780.303,76, sektor konstruksi instalasi listrik Rp3.780.303,76 dan sektor pengangkutan dan pergudangan angkutan Laut sebesar Rp3.780.303,76.

Terakhir, Bontang, sektor industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen Rp3.997.363,39, sektor pertambangan gas alam Rp4.950.142,87 dan sektor aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Rp4.950.142,87. (# Ghib)

 

Bagikan

Comments are closed.