BI Kaltim Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal
BI Kaltim Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal
SAMARINDA Amanah Ummat.Com – Dalam rangka memperkuat dan memperluas Halal Value Chain di Kalimantan Timur khususnya dari sisi hulu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur (KPwBI Kaltim) menggelar kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) Berstandar Nasional, di Hotel Fugo pada tanggal 14-16 Maret 2024.
“Pelatihan dan sertifikasi diikuti oleh enam belas juru sembelih dari enam Rumah Potong Unggas (RPU) di Kota Samarinda, Kota Bontang, dan Kab. Kutai Kartanegara.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, Budi Widihartanto. Turut dihadiri Ketua MUI Kaltim, Direktur Jasa Keuanpan Syariah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kaltim, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, dan tim narasumber dari LSP PPHI.
Budi Widihartanto menyampaikan besarnya potensi pengembangan ekonomi syariah terutama pasar produk halal di Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
Penguatan halal value chain diperlukan baik dari sisi hulu maupun hilir melalui jaminan sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk, termasuk ke pasar ekspor.
Lebih lanjut, pelatihan dan sertifikasi ini merupakan upaya Bank Indonesia untuk mengakselerasi perluasan RPU Halal, sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperoleh pasokan daging ayam maupun unggas lainnya yang halal dan tayib di Kaltim. Kegiatan ini juga bagian dari kegiatan Road to KalaFest dan Fesyar KTI 2024.
Ke depan, Bank Indonesia bersama pemerintah daerah serta didukung oleh lembaga terkait senantiasa berkomitmen dan bersinergi untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah dengan memberikan pendampingan dan fasilitasi yang diperlukan.
Sementar Kepala Bagian Kanwil Kemenag Kaltim, H. Murdi memberikan apresiasi atas langkah Bank Indonesia dalam mendukung program Wajib Halal yang dicanangkan pemerintah.
Per tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman, termasuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, harus telah bersertifikat halal sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2021. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat atas kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari.
Pelatihan akan memuat seluruh aspek tentang proses penyembelihan hewan unggas secara islam dan penguatan pemahaman tentanp prinsip kesejahteraan hewan serta praktek penyembelihan dengan prinsip halal.
Selanjutnya akan dilakukan uji kompetesi terhadap seluruh peserta untuk memperoleh sertifikasi JULEHAyang nantinya diperlukan sebagai prasyaratan RPU untuk memperoleh sertifikasi Halal.
Hadir saat pembukaan Ketua MUI Prov. Kalimantan Timur (Kaltim), Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kaltim, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, dan tim narasumber dari LSP PPHI.(Sumber Diskominfo kaltim)