Pansus DPRD Kota Samarinda Bahas Tentang Ekonomi Kreatif

SAMARINDA  Amanah ummat.Com–  Pansus II DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda mulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Kreatif, Selasa 27 /2/2024)

Hadir dalam pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif itu, Ketua Pansusnya, Fahruddin bersama anggota Laila Fatihah. Sedangkan dari Disporapar diwakili Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Agnes Gering Belawing.

Raperda tentang Ekonomi Kreatif adalah Reaperda yang diinisiasi DPRD Kota Samarinda dan bertujuan jadi dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Samarinda.

“Ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan daerah, dan kami ingin memastikan bahwa Kota Samarinda memiliki regulasi yang tepat untuk mendukung pengembangannya,” ujar Fahruddin usai pertemuan dengan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Agnes Gering Belawing.

Dari 17 Subsektor yang diajukan untuk dibahas, baru 4 subsektor yang akan diprioritaskan diatur di Perda Ekonomi Kreatif, yakni Kuliner, Kriya, Musik dan Fashion. Raperda ini akan mengatur berbagai hal terkait dengan ekonomi kreatif, seperti definisi, pelaku, subsektor, kelembagaan, pendanaan, dan fasilitasi.

Fahruddin menambahkan, meskipun fokus pada empat subsektor, Samarinda tidak akan mengabaikan 13 subsektor lainnya, seperti arsitektur, desain interior, film, animasi, dan lain-lain.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus memberikan dukungan dan fasilitasi kepada para pelaku ekonomi kreatif di semua subsektor.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan bantuan dan bimbingan dalam pengembangan ekonomi kreatif di Samarinda. Nantinya, akan ada tim dari kementerian yang akan meneliti dan mengevaluasi kinerja dan capaian kami di bidang ekonomi kreatif,” tuturnya.

Sementara itu  anggota DPRD Samarinda Laila Fatihah mengatakan, Raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif di Kota Samarinda.

“Dengan regulasi yang jelas, pelaku ekonomi kreatif akan lebih mudah dalam mengembangkan usahanya dan bersaing di pasar global,” kata Laila.

Rapat pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif ini akan terus berlanjut hingga tuntas. Pansus II DPRD Kota Samarinda akan melakukan berbagai kajian dan masukan dari berbagai pihak sebelum Raperda ini disetujui bersama dengan Pemkot Samarinda. (ADV DPRD Kota Samarinda /ng)

Bagikan
Leave A Reply

Your email address will not be published.