Anggota Komisi 1 DPRD Samarinda M Syarifuddin : Warga Miskin Perlu Mendapat Perlindungan Hukum

SAMARINDA – Amanah ummat.Com -DPRD Kota Samarinda  terus  gencar mensosialisasikan  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan . – Raperda ini bertujuan untuk mengatasi masalah terkait dengan bantuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam laporan tersebut, disoroti pentingnya memberikan bantuan hukum kepada warga miskin secara gratis dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Muh Syarifuddin kepada Media  di kantor DPRD Kota samarinda Jalan Basuki Rahmad (11/Nopember),menjelaskan bahwa Perda tersebut bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum.

“Perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin menambahkan, bantuan hukum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat miskin atau tidak mampu yang memenuhi persyaratan, yaitu penduduk Kalimantan Timur, berstatus miskin atau tidak mampu, sedang tersangkut masalah hukum, dan memerlukan bantuan hukum.

Syarifuddin juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum, meski ada bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah.

“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum, tetap patuh dan taat atas hukum,” harapnya. (adv/N)

Bagikan
Leave A Reply

Your email address will not be published.