Eksistensi, dan Tantangan Komite Sekolah di Kaltim

Oleh: Dr. H. Achmad Ruslan Afendi, M.Ag (Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Pengurus Dewan Pendidikan Kalimantan Timur)

(AMANAH  UMMAT.COM) Perubahan kebijakan pendidikan di Kalimantan Timur dalam beberapa tahun terakhir berlangsung sangat cepat. Berbagai program strategis pemerintah daerah, seperti Gratispol, seragam sekolah gratis, beasiswa dan kuliah gratis, serta peningkatan infrastruktur pendidikan telah menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat.

Namun di balik berbagai kebijakan tersebut muncul satu pertanyaan mendasar: di mana posisi dan bagaimana eksistensi Komite Sekolah dalam ekosistem pendidikan Kalimantan Timur? Ironisnya, ketika pemerintah semakin dominan dalam pembiayaan pendidikan, sebagian masyarakat justru mulai memandang bahwa keberadaan komite sekolah tidak lagi terlalu penting.

Padahal secara normatif, komite sekolah bukanlah lembaga pengumpul dana, melainkan mitra strategis sekolah dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Oleh karena itu, pembahasan mengenai eksistensi komite sekolah menjadi semakin relevan, terutama dalam konteks pembangunan sumber daya manusia Kalimantan Timur sebagai provinsi penyangga sekaligus mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).

Eksistensi Komite Sekolah: Masih Sangat Relevan

Secara konseptual, komite sekolah merupakan representasi masyarakat yang berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, sekaligus menjadi mediator antara sekolah dengan orang tua maupun masyarakat.

Fungsi tersebut meliputi empat peran utama:

  1. Advisory Agency (Pemberi Pertimbangan)
    1. memberikan masukan terhadap penyusunan program sekolah;
    2. ikut memberikan pertimbangan terhadap penggunaan anggaran;
    3. menyampaikan aspirasi masyarakat.

 

  1. Supporting Agency (Pemberi Dukungan)
    1. mendukung peningkatan mutu pendidikan;
    2. membantu menjalin kemitraan dengan dunia usaha, alumni, maupun masyarakat.
  2. Controlling Agency (Pengawas)
    1. mengawal transparansi pengelolaan sekolah;
    2. memastikan kebijakan sekolah berjalan sesuai regulasi.
  3. Mediator, menjembatani komunikasi antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan meskipun sebagian besar pembiayaan pendidikan telah ditanggung pemerintah. Bahkan regulasi daerah Kalimantan Timur terbaru tetap menegaskan bahwa komite sekolah berkedudukan di setiap satuan pendidikan dan berfungsi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan melalui pertimbangan, dukungan, serta pengawasan yang profesional dan akuntabel.

Dinamika Komite Sekolah di Kalimantan Timur

Dalam praktiknya, dinamika komite sekolah di Kalimantan Timur menunjukkan variasi yang cukup lebar.

  1. Pergeseran Peran dari Penggalangan Dana menuju Kemitraan

Pada masa lalu, sebagian masyarakat mengidentikkan komite sekolah sebagai “panitia iuran”. Persepsi tersebut muncul karena banyak komite lebih dikenal saat melakukan pengumpulan sumbangan. Setelah lahirnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, orientasi tersebut mulai berubah. Regulasi menegaskan bahwa komite tidak boleh menjadikan pungutan kepada peserta didik sebagai fungsi utama, tetapi lebih diarahkan pada peningkatan mutu layanan pendidikan dan partisipasi masyarakat.

  1. Program Pendidikan Gratis Mengubah Pola Hubungan

Program Gratispol maupun kebijakan pembebasan berbagai biaya pendidikan membawa konsekuensi tersendiri. Di satu sisi:

  1. beban ekonomi orang tua berkurang;
  2. akses pendidikan meningkat;
  3. sekolah memperoleh dukungan APBD lebih besar.

Namun di sisi lain:

  1. ruang partisipasi masyarakat cenderung menyempit;
  2. sebagian orang tua beranggapan seluruh urusan sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah;
  3. komite sekolah kehilangan sebagian fungsi tradisionalnya sebagai penggalang dukungan material.

Akibatnya, beberapa komite mengalami “krisis identitas” karena belum mampu bertransformasi menjadi mitra strategis dalam aspek mutu pendidikan.

  1. Perbedaan Kapasitas Antar Daerah

Kalimantan Timur memiliki karakteristik geografis yang sangat beragam.

Komite sekolah di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang umumnya lebih mudah menjalin kerja sama dengan:

  1. dunia industri,
  2. perguruan tinggi,
  3. alumni,
  4. perusahaan melalui CSR.

Sebaliknya, sekolah di Mahakam Ulu, Kutai Barat, maupun daerah pedalaman menghadapi keterbatasan:

  1. akses transportasi,
  2. sumber daya manusia,
  3. jaringan kemitraan,
  4. kemampuan manajerial komite.

Perbedaan ini menyebabkan kualitas kinerja komite sekolah belum merata.

  1. Meningkatnya Harapan Masyarakat

Masyarakat kini tidak lagi sekadar menuntut sekolah menghasilkan lulusan yang pandai. Mereka juga menginginkan:

  1. karakter yang kuat,
  2. literasi digital,
  3. kemampuan bahasa asing,
  4. akhlak yang baik,
  5. kesiapan memasuki dunia kerja.

Konsekuensinya, komite sekolah dituntut ikut memikirkan kualitas pendidikan, bukan sekadar administrasi sekolah.

Tantangan Besar Komite Sekolah di Kalimantan Timur

  1. Stigma Sebagai Lembaga Pengumpul Dana, Inilah tantangan terbesar.

Masih banyak masyarakat yang memandang komite sekolah hanya muncul ketika sekolah membutuhkan dana.

Padahal fungsi utama komite jauh lebih luas.

Selama stigma ini belum berubah, kepercayaan masyarakat terhadap komite akan sulit meningkat.

  1. Lemahnya Kapasitas Organisasi, Sebagian besar anggota komite merupakan tokoh masyarakat atau orang tua siswa yang belum pernah memperoleh pelatihan mengenai:
  2. tata kelola pendidikan,
  3. perencanaan sekolah,
  4. pengawasan anggaran,
  5. manajemen organisasi,
  6. evaluasi mutu pendidikan.

Akibatnya, fungsi komite sering berjalan secara administratif tanpa memberikan kontribusi substantif.

  1. Kurangnya Regenerasi, Tidak sedikit komite sekolah yang didominasi orang-orang yang sama selama bertahun-tahun.

Minimnya regenerasi menyebabkan:

  1. inovasi rendah,
  2. adaptasi terhadap teknologi lambat,
  3. komunikasi digital kurang optimal.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas, Masyarakat semakin kritis. Komite sekolah dituntut:
  5. terbuka,
  6. profesional,
  7. mampu menjelaskan seluruh program secara transparan.

Apabila komunikasi kurang baik, potensi konflik dengan orang tua menjadi lebih besar.

  1. Adaptasi terhadap Era Digital, Saat ini hampir seluruh layanan pendidikan bergerak menuju digitalisasi.

Komite sekolah juga perlu menguasai:

  1. rapat daring,
  2. media sosial,
  3. dashboard informasi,
  4. penyebaran informasi digital,
  5. sistem pengawasan berbasis data.

Jika tidak mampu beradaptasi, komite akan tertinggal dibanding perkembangan sekolah.

  1. Sinkronisasi dengan Kebijakan Pemerintah Daerah, Berbagai program pendidikan gratis membawa konsekuensi bahwa komite harus memahami batas kewenangannya.

Komite tidak boleh bertentangan dengan regulasi mengenai larangan pungutan.

Sebaliknya, komite perlu mengembangkan dukungan non-finansial seperti:

  1. jejaring alumni,
  2. CSR perusahaan,
  3. pendampingan karakter,
  4. relawan pendidikan,
  5. kolaborasi dengan perguruan tinggi.

Peluang Komite Sekolah di Era IKN, Kalimantan Timur memiliki peluang yang tidak dimiliki provinsi lain. Keberadaan Ibu Kota Nusantara membuka kesempatan bagi komite sekolah untuk membangun jejaring dengan:

  1. kementerian,
  2. perguruan tinggi,
  3. perusahaan nasional,
  4. investor,
  5. lembaga internasional.

Komite sekolah dapat menjadi penghubung dalam menghadirkan:

  1. program magang,
  2. pelatihan guru,
  3. beasiswa,
  4. penguatan literasi digital,
  5. pendidikan karakter,
  6. sekolah ramah anak.

Dengan demikian, komite sekolah tidak hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi menjadi aktor penting dalam ekosistem pendidikan daerah.

Alternatif Solusi

Agar eksistensi komite sekolah tetap kuat, beberapa langkah strategis perlu dilakukan.

  1. Reorientasi fungsi komite dari penggalangan dana menuju peningkatan mutu pendidikan.
  2. Peningkatan kapasitas anggota melalui pelatihan tata kelola, kepemimpinan, pengawasan, dan literasi digital.
  3. Penguatan regulasi daerah agar terdapat pedoman operasional yang jelas bagi seluruh SMA/SMK/SLB di Kalimantan Timur, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah.
  4. Penguatan kolaborasi dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, dan alumni.
  5. Digitalisasi tata kelola komite, termasuk pelaporan program, komunikasi dengan orang tua, dan publikasi kegiatan.
  6. Regenerasi kepengurusan agar komite lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
  7. Penguatan budaya transparansi, sehingga setiap keputusan komite dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Penutup

Komite sekolah di Kalimantan Timur sesungguhnya sedang berada pada titik transformasi. Jika dahulu keberadaannya lebih dikenal sebagai pendukung pembiayaan sekolah, kini komite dituntut menjadi mitra strategis dalam membangun mutu pendidikan, karakter peserta didik, tata kelola yang transparan, serta jejaring kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Dalam konteks Kalimantan Timur yang sedang bersiap menjadi pusat pertumbuhan nasional melalui pembangunan Ibu Kota Nusantara, keberhasilan pendidikan tidak cukup hanya ditentukan oleh besarnya anggaran pemerintah. Pendidikan yang berkualitas memerlukan sinergi antara pemerintah, sekolah, guru, orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan komite sekolah. Karena itu, eksistensi komite sekolah tidak boleh dipandang sebagai pelengkap administratif, melainkan sebagai salah satu pilar penting tata kelola pendidikan yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan mutu. Sebagaimana pernah ditekankan dalam forum bersama komite sekolah di Samarinda, peran komite semestinya tidak berhenti pada urusan pendanaan, melainkan menjadi jembatan aspirasi dan penggerak kemitraan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Allahu a’lam.

 

 

Bagikan

Comments are closed.