SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) – Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia Kalimantan Timur (IKA UII Kaltim) bekerja sama dengan Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Samarinda memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membantu mereka mendapatkan sertifikasi halal.
Tujuan dari inisiatif ini adalah agar baik produsen maupun konsumen dapat merasakan berkah. Saat ini, di Provinsi Kalimantan Timur, masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal. Dari total 460.147 UMKM yang terdaftar, hingga Juni 2024, hanya 8.363 yang telah mendapatkan sertifikasi tersebut.
“Sebenarnya ada program sertifikasi halal gratis per tahun, namun kuotanya terbatas, tidak sebanding dengan banyaknya jumlah UMKM, makanya kami dari keluarga alumni UII bersama MUI Samarinda membantu UMKM agar mendapat sertifikasi halal,” kata Supomo ketua komisi pemberdayaan ekonomi ummat MUI Samarinda.
Fitriansyah ketua IKA UII Kaltim yang juga Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kaltim ini melanjutkan, di tahap awal ini pihaknya mulai membayar mengurus sertifikasi halal bagi 10 UMKM, bahkan melakukan pendampingan dari awal sampai mereka memperoleh sertifikat.
Sedangkan rincian dari 460.147 UMKM yang tersebar di Kaltim tersebut terdiri atas usaha mikro sebanyak 429.939 unit, usaha kecil sebanyak 28.073 unit, dan untuk usaha menengah sebanyak 2.135 unit.
Pola pendampingan ini dimulai dari Ahad kemarin dengan mengumpulkan 10 pelaku UMKM untuk mengikuti Seminar Hidup Berkah dengan Sertifikasi Halal, agar mereka mengetahui prosedur dan manfaat produk setelah mendapat sertifikasi halal.
Dalam seminar ini, IKA UII Kaltim dan MUI Samarinda menghadirkan sejumlah narasumber kompeten yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda KH Muhammad Mundzir dengan materi Hidup Berkah Cara Halal, kemudian Wara WE Saptaningtyas dari IKA UII Kaltim dengan materi teknis mengurus sertifikasi halal.
Seminar ini merupakan langkah awal untuk memperkenalkan dukungan kepada pelaku UMKM yang memerlukan pendampingan. Dalam seminar, terungkap bahwa masih ada pelaku yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
Sementara itu, NIB dan NPWP menjadi syarat penting untuk proses pengurusan sertifikasi halal. Oleh karena itu, pihak penyelenggara harus kembali dua langkah untuk membantu pelaku UMKM dalam memperoleh NIB dan NPWP agar mereka bisa mendapatkan pendampingan yang diperlukan. (Eka Siswanto Syamsul).
Comments are closed.