KUTAI KARTANEGARA (Amanah Ummat.Com) Sekda kukar Sunggono mengatakan bahwa Pemkab Kukar Bersama dinas instansi terkait lainnya , pemangku kepentingan dan seluruh stakeholder telah melakukan Kerjasama dan kolaborasi yang solid dan handal dalam penanganan stunting di Kukar.
Hal tersebut di katakana Suggono didampingi Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kukar Dafip Haryanto menyaksikan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) data keluarga berisiko stunting (KRS) Tahun 2024 dari Kemendukbangga/ BKKBN Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur dr Nurizky Permanajati. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar di Tenggarong, Kamis (13/3
Sunggono berharap agar dinas instansi atau OPD segera mempelajari dan menindak lanjutinya. Intinya data akan menjadi dasar dinas instansi atau OPD yang mempunyai kewenangan untuk intervensi sensitive untuk menyelesaikan melalui beberapa program yang terkait dengan tupoksinya.
Untuk itu, ia berharap kepada OPD bisa mempelajari data dan mengolah secara berbasis parsial sehingga nanti data keluarga resiko stunting itu bisa kita ketahui secara pasti bukan hanya berdasarkan data diatas kertas.
Kalau kita mengetahui data itu secara pasti berbasis secara persial dan jelas seperti apa kondisinya tidak akan terjadi kesalahan intervensi dari OPD, jangan sampai nanti mereka hanya melihat data diatas kertas saja kemudian membuat program hanya kira kira saja seperti yang mereka lakukan selama ini ada yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.
“Mudah – mudahan dengan cara seperti itu penanggulangan stunting di Kukar jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Apalagi kebijakan Bupati Kukar saat ini bukan hanya pada penanganan anak stunting saja tapi lebih kepada tidak adanya penambahan kasus anak stunting baru ( New Zero Stunting ). Kalau penanganan anak stunting intervensinya sudah jelas di Kukar telah dilakukan pendampingan atau pengobatan melalui dokter anak yang terkoordinasi dengan rumah sakit,” jelas Sunggono.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur dr Nurizky Permanajati mengatakan tujuan serah terima bagi pakai data verval Keluarga Resiko Stunting (KRS) untuk penanganan stunting Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai Perpres nomor 72 tahun 2021 terkait dengan percepatan penurunan angka stunting, didalamnya ada indikator indikator yang harus dipenuhi oleh Pemkab Kukar, yang mana didalamnya memuat beberapa indikator yang harus dipenuhi sekaligus merupakan tanggung jawab semua Organisasi Perangkat Daerah.( Adv Dikominfo Kukar /Yub) ).
Comments are closed.