SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, menghadiri acara Konsultasi Publik mengenai Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, pada Senin (11/11) di Ruang Mandapa III Lantai 5 Hotel Fugo, Samarinda.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mendiskusikan pentingnya DDDTLH dalam konteks perencanaan pembangunan yang berkelanjutan di Kutai Kartanegara.
Konsultasi publik ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar. Acara ini juga turut melibatkan Tim Tenaga Ahli, para Filantropi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadirahardjo beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Sunggono menekankan bahwa DDDTLH adalah dokumen yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan suatu daerah.
Dokumen ini berfungsi untuk menilai sejauh mana daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kutai Kartanegara dapat menopang aktivitas manusia dan pembangunan tanpa merusak keseimbangan alam. Ia menyatakan bahwa keberlanjutan pembangunan sangat bergantung pada pengelolaan lingkungan yang tepat, agar pembangunan yang dilakukan tidak mengorbankan sumber daya alam yang ada.
Lebih lanjut, Sunggono menjelaskan bahwa DDDTLH merupakan alat yang sangat penting bagi perencanaan wilayah, pengelolaan sumber daya alam, serta pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Dokumen ini mencakup analisis terhadap ketersediaan dan keterbatasan sumber daya alam, serta dampak yang mungkin timbul dari aktivitas manusia terhadap lingkungan. Oleh karena itu, DDDTLH menjadi landasan dalam pengambilan keputusan yang bijak terkait penggunaan sumber daya alam dan pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat utama dari DDDTLH, menurut Sekda, adalah untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan dilakukan sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan yang ada. Hal ini sangat penting dalam menghindari kerusakan ekosistem yang dapat mengancam keberlanjutan kehidupan di masa depan. Selain itu, DDDTLH juga berfungsi untuk mengidentifikasi potensi dampak negatif terhadap lingkungan sebelum kegiatan pembangunan dimulai, sehingga langkah-langkah pengendalian dampak dapat diterapkan secara efektif.
Dokumen ini juga bertujuan untuk melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati, dengan menjaga kelestarian ekosistem yang vital bagi kehidupan manusia dan mencegah kepunahan spesies yang berperan penting dalam keseimbangan alam.
Sunggono menambahkan bahwa DDDTLH sangat berperan dalam menjaga keseimbangan alam, mengingat Kutai Kartanegara memiliki potensi alam yang sangat besar, baik di sektor perkebunan, kehutanan, maupun sektor lainnya.
Selain itu, Sunggono juga menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan. Pengelolaan yang bijak terhadap sumber daya alam akan membantu memastikan bahwa generasi mendatang dapat menikmati manfaat dari alam yang sama, tanpa harus mengorbankan kelestariannya. Dalam hal ini, DDDTLH akan menjadi panduan dalam mengatur peruntukan ruang dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Kukar.
Konsultasi publik ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak terkait tentang pentingnya DDDTLH dalam perencanaan pembangunan. Sunggono mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menyusun kebijakan dan perencanaan yang berpihak pada kelestarian lingkungan, agar pembangunan yang dilakukan benar-benar mengutamakan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. (Adv Diskominfo kukare/ Rudi )
Comments are closed.