Shemmy Permata Sari, Jadi Nara Sumber Sosialisasi Perda Narkoba di Bontang

SAMARINDA (Amanah Ummat.Co) Upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur terus diperkuat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar oleh DPRD Kaltim di Ballroom Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, Minggu (13/4/2025). Kegiatan ini mengangkat *Perda Nomor 4 Tahun 2022* tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Acara tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh pemuda, mahasiswa, hingga perwakilan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai langkah-langkah strategis yang telah tertuang dalam Perda guna memerangi bahaya narkoba di lingkungan sekitar.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, selaku narasumber utama menekankan bahwa Perda ini merupakan instrumen nyata dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

“Peredaran gelap narkotika telah menjadi ancaman serius. Perda ini perlu dijalankan secara masif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat,” tegas Shemmy. Ia juga menggarisbawahi pentingnya penerapan Pasal 5 yang mengatur pencegahan serta pasal-pasal lain yang menyangkut rehabilitasi dan pemberantasan.

Lebih lanjut, Shemmy mengaitkan substansi Perda dengan misi ke-8 Asta Cita Presiden RI, yaitu membangun sistem hukum yang adil dan inklusif demi peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia.

Senada dengan hal itu, Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Ia menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 25 Perda, yang mengatur peran aktif warga dalam pengawasan dan pembinaan lingkungan.

“Kami harap masyarakat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, mulai dari keluarga hingga komunitas,” jelas Lulyana.

Dalam paparannya, Lulyana juga menyampaikan enam strategi utama BNN dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), salah satunya penguatan kolaborasi lintas sektor dan pengawasan ketat di wilayah perbatasan yang rawan peredaran.

Kegiatan ini turut diperkaya dengan sesi diskusi bersama Muhammad Shendy Abiyyu, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Ia menjelaskan dari aspek medis, dampak buruk narkoba bagi perkembangan otak remaja.

“Narkoba bisa merusak sistem saraf pusat dan mengganggu perkembangan otak di masa remaja. Ini bisa menghancurkan potensi generasi muda sebelum mereka berkembang,” ungkapnya.

DPRD Kaltim berharap kegiatan ini mampu membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk menjadi agen perubahan dalam memerangi narkoba. Sosialisasi ini juga menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjadikan Kalimantan Timur, khususnya Kota Bontang, sebagai wilayah yang tangguh dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Adv DPRD Prov kaltim/Zal)

Bagikan

Comments are closed.