Komisi I DPRD Kaltim Umumkan Hasil Selkesi KIP 2025

BALIKPAPAN (Amanah Ummat.Com)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi kaltim mengumumkan Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Periode 2025–2029.

Melalui Tim Pelaksana Uji Kepatutan dan Kelayakan telah menetapkan lima nama yang dinyatakan lulus terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur untuk masa jabatan 2025–2029 dan lima lainnya sebagai  cadangan

Pengumuman ini disampaikan melalui surat bernomor 03/UKK-KIP-Kaltim/VII/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Agus Suwandy pada Sabtu (12/7) di Hotel Grand Jatra Balikpapan.

Kegiatan uji kepatutan dan kelayakan tersebut berlangsung di Ruang Jati, Lantai 8, dimulai pukul 09.30 WITA hingga 15.30 WITA, dan diikuti oleh sepuluh peserta.

Proses seleksi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kaltim Nomor 29 Tahun 2025 tentang pembentukan tim pelaksana uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2025–2029.

Berikut ini daftar lima nama yang dinyatakan lulus sebagai anggota Komisi Informasi Kaltim periode 2025–2029; Sencihan; Wesley Liano Hutasoit; Hajaturamsyah; Juraidah; dan Muhammad Idris.

Selain itu, terdapat lima nama lainnya yang ditetapkan sebagai calon cadangan, antara lain; Agustan; Erni Wahyuni; Mukhasan Ajib; Indra Zakaria; dan Dwi Haryono.

Ia juga meminta agar pengumuman hasil seleksi ini segera disampaikan kepada publik melalui media cetak dan/atau media daring, serta segera dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kaltim.

“Hasil ini akan kami sampaikan secepatnya kepada pimpinan,” tegasnya.

Adapun tim penguji terdiri dari delapan orang yang berasal dari berbagai unsur, yakni; Agus Suwandy (Ketua); Salehuddin (Sekretaris); dan anggota lainnya seperti Yusuf Mustafa, Didik Agung Eko Wahono; Budianto Bulang; Safuad; Baharuddin Demmu; serta La Ode Nasir.

Dengan diumumkannya hasil ini, proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim telah memasuki tahap akhir.

Selanjutnya, kelima nama terpilih ini akan menjalankan tugas dan fungsi penguatan keterbukaan informasi publik di Kaltim untuk masa jabatan lima tahun ke depan.(Adv DPRD Kaltim/Zal)

Bagikan

Comments are closed.