Pansus LKPJ DPRD Kaltim Soroti Proyek Pembangunan Jalan Senilai Rp 40 Milyar Lebih    

SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) Panitia  Khusus (Pansus) laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), meninjau proyek pembangunan Jalan Simpang 4 Outer Ringroad IV, pada Rabu (23/4/2025).

Pansus yang bertugas mengevaluasi pembangunan daerah ini menyoroti proyek pembangunan dengan nilai Rp 40,3 miliar dengan panjang jalan sekitar 3 km dan lebar 30 meter.

Anggota pansus LKPJ DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan bahwa pengerjaan fisik di lapangan tampak belum sebanding dengan besarnya anggaran yang dikeluarkan.

Panjang jalan ini tidak sampai 3 kilometer. Yang terlihat di lapangan baru sebatas pematangan lahan, bahkan batas-batas jalan pun belum jelas karena tidak ada parit pembatas,” kata Baharuddin Demmu.

Ia juga mempertanyakan logika penghitungan biaya proyek tersebut. Menurutnya, estimasi anggaran per kilometer proyek ini melampaui biaya pembangunan jalan dengan struktur rigid beton yang biasanya berada di angka Rp12 miliar  per kilometer.

“Ada gunung yang diratakan, tapi kita perlu tahu cara menghitung biaya pekerjaan seperti itu. Kalau memang hanya meratakan tanah dan menimbun, maka harus dijelaskan apa yang membuat angkanya mencapai Rp40 miliar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Pansus LKPJ akan mempertimbangjan pemanggilan Dinas PU Kaltim dan kontraktor proyek untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, jika waktu tidak memungkinkan rekomendasi akan dilimpahkan kepada Komisi III DPRD Kaltim untuk menindaklanjuti.

Terkait proses pembebasan lahan, ia menyatakan bahwa pihak proyek mengklaim telah merampungkan seluruh tahapan. Ia menekankan bahwa evaluasi terhadap proyek ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD atas pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim.

Kami hanya memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dipergunakan dengan tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (adv/ DPRD kaltim /Humas/Zal)

Bagikan

Comments are closed.