Dinilai Menghambat Pembangunan Daerah  Pergub Kaltim 49/2020  DPRD Kaltim  Perlu di Revisi

SAMARINDA (Amanah Ummat.Com)Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur, dinilai oleh DPRD Kaltim menghambat pembangunan daerah dan perlu direvisi. Revisi ini ditujukan untuk mempermudah proses dan memastikan efektivitas penggunaan bantuan keuangan daerah. :

Anggota DPRD Kaltim, , Sarkowi V Zahry,  menyatakan bahwa Pergub 49/2020 memiliki prosedur yang rumit dan memakan waktu, sehingga menghambat penggunaan anggaran bantuan keuangan daerah untuk pembangunan.

“ Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49/2020 yang selama ini menjadi sorotan sudah dua kali diusulkan terkait hal ini. Terutama pada poin yang menyebutkan menyebutkan batas minimal bantuan dalam satu paket sebesar Rp1,5 miliar,”ujar Sarkowi V Zahry.

Menurut anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, usulan revisi tersebut sudah disepakati secara internal dan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Sarkowi menjelaskan, sebelumnya DPRD sempat mengusulkan pembatalan Pergub secara keseluruhan, namun, setelah pertimbangan mendalam, dibatalkannya Pergub justru dinilai akan menyebabkan kekosongan aturan pelaksana dari Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagai informasi, Pergub 49/2020 mencakup ruang lingkup yang cukup luas. Di dalamnya diatur mulai dari mekanisme pemberian, penyaluran, pertanggungjawaban, pergeseran anggaran, hingga monitoring dan pengawasan belanja bantuan keuangan. Sebelumnya, aturan serupa bahkan menetapkan nominal minimal satu paket bantuan sebesar Rp2,5 miliar sebelum direvisi menjadi Rp1,5 miliar pada tahun 2020.

Usulan revisi terbaru dari DPRD Kaltim menitikberatkan pada penghapusan angka nominal bantuan tersebut. Tujuannya untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan, tanpa terbebani oleh ketentuan nominal minimal yang dianggap membatasi ruang gerak program pembangunan berbasis aspirasi masyarakat. “Jangan sampai angka Rp1,5 miliar itu dianggap sebagai batas minimal yang wajib,” kata Sarkowi.

Ia menegaskan bahwa dengan dihapusnya ketentuan angka, pemerintah daerah bisa lebih fleksibel dalam menyesuaikan bantuan dengan kebutuhan riil masyarakat, terutama untuk wilayah dengan skala pembangunan kecil yang tidak memerlukan anggaran besar. Usulan ini juga dianggap akan membuka ruang bagi pemerataan bantuan ke berbagai

Bagikan

Comments are closed.