BK DPRD kaltim Akan Bahas Dugaan Pelanggaran kode Etik Anggota dewan

SAMARINDA.(Amanah Ummat.Com) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) merencanakan rapat internal untuk membahas laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua anggota legislatif, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.

Laporan tersebut berasal dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, menyusul insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dari forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April lalu.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa rapat internal dijadwalkan pada Jumat (9/5), usai dirinya dan anggota BK menyelesaikan tugas dinas luar daerah.
“Besok (Jumat, Red) kami akan menggelar rapat internal untuk menelaah isi laporan dan memverifikasi administrasi serta kelengkapannya,” ujar Subandi

Ia menekankan bahwa seluruh proses akan ditempuh secara hati-hati dan sesuai mekanisme. Langkah awal, menurut Subandi, adalah memeriksa isi surat laporan guna memastikan syarat formalnya terpenuhi.

“Jadi tidak serta-merta langsung diproses. Kita pastikan dulu apakah laporan itu memenuhi syarat secara administrasi,” lanjutnya.
Selain memeriksa laporan, BK juga berencana melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor dan para terlapor. Hal ini dilakukan guna memastikan kebenaran informasi dan kronologi kejadian yang dipermasalahkan.
“Kami akan meminta keterangan dari tim pelapor, dan juga akan mengonfirmasi langsung ke dua anggota dewan yang dilaporkan,” jelas Subandi.

Insiden yang memicu laporan ini terjadi saat RDP membahas persoalan keterlambatan pembayaran gaji para tenaga kerja RSHD selama dua hingga tiga bulan. Saat itu, pihak rumah sakit tidak hadir langsung dan hanya mengirim kuasa hukum. Kehadiran pengacara itu rupanya tidak diterima sebagian anggota dewan, yang kemudian meminta mereka meninggalkan ruang rapat.

Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, melalui kuasa hukumnya Hairul Bidol, menilai tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap profesi advokat. Mereka menyebut tindakan dua anggota dewan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin hak dan martabat profesi hukum.

Subandi menegaskan, BK tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia mengaku belum membaca secara lengkap dokumen laporan yang masuk karena masih dalam perjalanan dinas.(ADV DPRD kaltim/Humas)

 

Bagikan

Comments are closed.