118 KK Belum Terima Hak Atas Lahan  di Simpang Pasir , DPRD kaltim Carikan Solusi

SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) Permasalahan lahan transmigrasi di kawasan Simpang Pasir, Palaran, kembali mencuat ke permukaan. DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

RDP yang digelar pada Rabu (30/4) di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim ini dipimpin Sekretaris Komisi I, Salehuddin, bersama Ketua Komisi IV H. Baba, dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi. Turut hadir pula anggota Komisi I, Safuad, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan warga Simpang Pasir didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Mariel Simanjorang dan rekan.

Dalam rapat tersebut terungkap, sekitar 70 kepala keluarga (KK) telah menerima kompensasi berupa uang pengganti lahan sebesar Rp 500 juta per KK, dan 14 KK lainnya juga telah memperoleh penyelesaian serupa. Namun masih terdapat 118 KK yang belum mendapatkan haknya, meskipun putusan pengadilan telah mengatur bentuk penyelesaiannya.

“Putusan tersebut mengarah pada penggantian lahan, bukan uang. Tapi kenyataannya, lahan yang disengketakan kini telah berubah menjadi aset pemerintah provinsi,” ujar Salehuddin.

Pemerintah pun menawarkan lahan pengganti di luar kawasan sengketa, seperti di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Paser. Namun tawaran tersebut ditolak warga karena dianggap tidak sesuai dan merugikan.

Perdebatan pun terjadi terkait bentuk kompensasi yang ideal. Warga bersikukuh pada hak atas lahan, sedangkan pemerintah mempertimbangkan opsi kompensasi uang sebagai alternatif. Meski demikian, skema penggantian uang harus sesuai aturan keuangan daerah yang berlaku.

Salehuddin menekankan bahwa DPRD Kaltim tetap berkomitmen mencari solusi yang tidak bertentangan dengan hukum. Saat ini, berbagai pihak tengah mengkaji aspek legal, termasuk dengan melibatkan Kejaksaan dan Inspektorat untuk memastikan langkah penyelesaian yang aman dan akuntabel.

“Kami tidak ingin gegabah. Semua opsi harus dikaji matang dan berdasar hukum. Komisi I dan Komisi IV akan terus mendorong penyelesaian yang adil dan sah,” tegasnya.

DPRD Kaltim berjanji akan menjadi penghubung antara warga dan pemerintah provinsi, serta aktif melakukan koordinasi dengan sekretaris daerah, gubernur, dan instansi teknis lainnya. Salehuddin pun berharap seluruh pihak tetap tenang dan terbuka terhadap dialog.

“Ini bukan soal cepat atau lambat, tapi soal keadilan dan kepastian hukum. DPRD siap memfasilitasi, namun semua harus sesuai aturan,” tutupnya.(ADv DPRD Kaltim/rd)

 

Bagikan

Comments are closed.