Peran MKEAI PD IAI Kaltim dalam Penerapan Kode Etik Terhadap Tantangan & Prospek Masa Depan Terhadap Dampak Resistensi Antimikroba (AMR) dalam Pengelolaan Obat Di Sarana Kefarmasian Kota Samairnda

SAMARINDA (Amanah Ummat.Com). PT. Anugrah Argon Medica cabang Samarinda bersama  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Apoteker Indonesia Pengurus Daerah Kaltim dihadiri APJ apotek Kota Samarinda, menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) guna merumuskan strategi masa depan menghadapi ancaman Silent Pandemic berupa resistensi antimikroba (AMR) pada pengelolaan obat di sarana kefarmasian di Hotel Aston Grand Ballroom Samarinda (23 Juni 2026).

Pertemuan strategis ini menyoroti tantangan, prospek masa depan pengelolaan obat di sarana kefarmasian, serta penegakan kode etik profesi sebagai progam pengelolaan obat. Terkait memperkuat fondasi kompetensi etik dan profesionalisme apoteker, Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Kalimantan Timur, melalui Majelis Kode Etik dan Etika Profesi (MKEAI) PD Kaltim, diminta sebagai narasumber pengendalian dampak resistensi antimikroba (AMR) pada lingkup pengawasan terapi obat.

Kepala Balai Besar POM menegaskan bahwa sarana kefarmasian, baik apotek maupun rumah sakit, berada di garis terdepan dapat mengendalikan laju resistensi antimikroba bersama Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagai penjaga mutu obat sampai kepada masyarakat. Pengawasan ketat terhadap rantai distribusi dan penyerahan obat menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

“Resistensi antimikroba bukan lagi ancaman masa depan, melainkan krisis kesehatan global yang terjadi saat ini. BPOM tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan ketegasan dari para apoteker penanggung jawab untuk memastikan tidak ada antibiotik yang keluar tanpa resep dokter,” ujar Kepala Balai Besar POM bapak Agung Kurniawan, ST sebagai salah satu narasumber BIMTEK tersebut. Beliau menyampaikan,

“Perlunya upaya bersama dalam mengendalian AMR (resistensi antimikroba) khusus apoteker dan tenaga vokasi farmasi di Apotek, pelaku bisnis contohnya PBF AAM sebagai distribusi obat. Isu ini merupakan isu global sebagai silent killer jika AMR tidak dikelola dengan baik. Dengan forum seminar ini perlu di maksimalkan bersama BPOM dan penanggung jawab apotek bersama MKEAI PD Kaltim dalam edukasi pemberiaan penggunaan obat pada masyarakat.”

Kode Etik Profesi Sebagai benteng pertahanan bagi penanggung jawab pengelola saranan farmasi, selain sebagai aspek teknis kelola obat, BIMTEK ini menggarisbawahi peran vital Kode Etik Profesi Apoteker. Menghadapi tekanan komersial, apoteker penanggung jawab (APJ) dituntut tetap menjaga integritas ilmiah dan moral baik di fasilitas pelayanan dan distributor obat.

Ketua MKEAI PD IAI Kaltim apt. Supomo, M.Si, didampingi Sekretaris MKEAI PD IAI apt. Achmad Kadri Ansyori, M.Sc, hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap kode etik adalah panduan tertinggi ketika apoteker dihadapkan pada dilema antara keuntungan bisnis sarana dan keselamatan publik. Apoteker memiliki hak dan kewajiban menolak penyerahan obat antibiotik yang tidak rasional demi mencegah meluasnya resistensi bakteri.

Wujud komitmen MKEAI Pengurus Pusat IAI membangun karakter tenaga kefarmasian yang ber-etika dan profesionalisme, khususnya APJ Apotek dan PBF. Sesuai amanah MKEAI Pusat dan hasil bersama berharap untuk menginisiasi koordinasi dan kolaborasi antara Apoteker di fasilitas pelayanan, di pedagang besar farmasi (PBF) di wilayah Samarinda. Materi MKEAI memiliki tujuannya agar implementasi pengendalian AMR berjalan optimal.

Dengan langkah ini, artinya kita bersama-sama berupaya membentuk apoteker Indonesia yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan martabat profesi. Kedepan IAI PD Kaltim bersama MKEAI, Balai Besar POM, dan sejawat apoteker sebagai ujung tombak pengawasan dan pengendalian AMR, diharapkan  kode etik memiliki peta jalan yang jelas untuk menanamkan nilai-nilai etika profesi di masa depan.

Sebagai penutup, bimtek ini menghasilkan kesepakatan nasional yang mewajibkan seluruh apoteker penanggung jawab melakukan audit internal berkala terhadap sediaan pengelolaan obat khususnya antibiotik di jejaring sarana masing-masing. Balai Besar POM bersama organisasi profesi juga akan mengintensifkan pengawasan terpadu serta memberikan sanksi tegas bagi sarana yang melanggar aturan baku penyerahan obat keras Kota Samarinda. (Eka Siswanto Syamsul dan Achmad Kadri Ansyori)

 

Bagikan

Comments are closed.