SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) Sebelum memfinalisasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa, 12 November 2024, menggelar rapat internal bersama Setwan Kaltim guna menyusun agenda kerja dan merancang kinerja anggota dewan di awal periode 2024-2029. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa DPRD Kaltim akan membentuk empat panitia khusus (Pansus) untuk mengatur berbagai aspek penting dalam menjalankan tugas legislatif.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Emanuel, menegaskan bahwa pembentukan pansus ini sangat strategis untuk memaksimalkan kinerja anggota DPRD. “Agenda kerja yang kami susun ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota dewan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan terarah. Salah satunya adalah pembentukan pansus untuk merumuskan berbagai hal yang menjadi prioritas,” ujar Ekti dalam rapat tersebut.
Adapun empat pansus yang akan dibentuk adalah Pansus Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD, Pansus Pembahas Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Pansus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokir DPRD, dan Pansus Pembahas Kode Etik dan Tata Beracara DPRD. Ekti menjelaskan, masing-masing pansus akan fokus pada tugas dan tanggung jawab yang sudah ditentukan. “Setiap pansus ini akan diisi oleh 12 sampai 13 anggota DPRD, dan mereka akan bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ungkapnya.
Pansus pertama yang dibentuk adalah Pansus Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD. Menurut Ekti, Renja DPRD merupakan bagian penting dari sistem perencanaan pemerintah daerah yang memuat rencana strategis dan target kinerja DPRD setiap tahunnya. “Pansus Renja DPRD akan bertugas untuk membahas dan merumuskan rencana kerja yang akan menjadi acuan bagi anggota dewan dalam menjalankan tugas mereka selama satu tahun ke depan,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
Pansus kedua adalah Pansus Pembahas Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, yang akan mengkaji dan merumuskan usulan-usulan dari anggota DPRD yang didasarkan pada aspirasi masyarakat. “Pansus Pokir ini penting untuk memastikan bahwa setiap aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kaltim dapat tercermin dalam program-program yang akan dijalankan oleh pemerintah,” ujar Ekti.
Selain itu, terdapat juga Pansus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokir DPRD yang akan fokus pada tata cara penyusunan pokir anggota dewan. “Pansus ini akan memastikan bahwa setiap pokir yang diajukan oleh anggota DPRD dapat disusun dengan baik, sesuai dengan prosedur dan tata cara yang berlaku,” kata Ekti.
Terakhir, Pansus Pembahas Kode Etik dan Tata Beracara DPRD akan bertugas untuk menyusun dan meninjau ulang kode etik serta tata beracara DPRD. Ekti menekankan pentingnya pansus ini untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. “Kode etik DPRD adalah norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota dewan. Pansus ini akan memastikan bahwa setiap anggota dewan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga citra baik lembaga DPRD,” tambahnya.
Ekti berharap dengan pembentukan empat pansus ini, proses penyusunan dan pelaksanaan agenda kerja DPRD Kaltim ke depan akan lebih terstruktur dan berjalan lancar. Ia juga mengingatkan bahwa kerja sama antar anggota dewan dan semua pihak terkait sangat penting untuk mencapai tujuan yang telah disepakati.
“Kami berharap setiap anggota dewan dapat bekerja dengan profesional dan penuh tanggung jawab, agar seluruh program dan agenda kerja DPRD Kaltim dapat tercapai dengan sukses,” tutupnya.
Dengan pembentukan empat pansus ini, DPRD Kaltim berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja legislatif, serta memastikan bahwa semua kegiatan dewan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kaltim. ( Adv DPRD Kaltim /Rudi )
Comments are closed.