Lantik Pj Kades Long Beleh Modang, Bupati: Bekerjalah Sepenuh

KUTAI KARTANEGARA Amanah Ummat.Com – Guna memastikan agar tidak terhentinya kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan di desa, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Long Beleh Modang Jeky Iskandar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan usai Bupati Kukar Meresmikan Kantor Camat Kecamatan Kembang Janggut, Sabtu (16/03/2024)

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan Penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa dan harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa yang dijalankan oleh kepala desa sebelumnya.

“Selamat dan sukses kepada Jeky Iskandar yang dilantik dan diambil sumpahnya hari ini, selamat bertugas dan mengabdi pada bangsa dan Negara, tentu diharapkan dapat menjalin kerja sama yang baik, bersinergi dengan Kecamatan, para mantir adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada di wilayahnya” Ujar Edi

Lebih lanjut Edi juga mengatakan sebagai ujung tombak dari penyelenggara pemerintah di desa, saudara diharuskan agar memiliki pengetahuan lebih, dan mampu melakukan pelayanan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus membawa perubahan serta pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa yang saudara pimpin.

“Pahami dan lakukan tugas dengan sungguh-sungguh, bekerjalah dengan sepenuh hati, jangan bekerja sekehendak hati, dan perlu berhati-hati, serta ingat, layani masyarakat dengan setulus hati,”ujarnya

Tambah Edi mengatakan terus bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat yang ada, termasuk dengan BPD sebagai mitra kerja strategis dalam Pemerintah Desa, harus saling menguatkan, ciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.(ADV/Kominfo Kukar/Prokam 09 /Ghib)

Bagikan
Leave A Reply

Your email address will not be published.