DP3A Kukar Maksimalkan Pelayanan Pendampingan Korban kekerasan
KUTAI KARTANEGARA Amanah Ummat.Com-lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus merupakan komponen penting dalam sistem perlindungan anak yang efektif.
Hal ini akan membantu memastikan bahwa anak-anak yang berada dalam situasi yang rentan atau memerlukan perhatian khusus dapat menerima layanan yang sesuai, mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan, dan memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan sebaik-baiknya.
Oleh karena itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perannya melaksanakan tugas fungsinya melibatkan peran tenaga ahli.
Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno mengungkapkan dalam peran DP3A Kukar melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan baik itu yang dialami perempuan maupun anak-anak pihaknya telah mengikat kontrak kerja dengan tiga tenaga ahli yakni psikolog klinis, konselor psikologi dan konselor hukum.
“Tenaga teknisnya sudah ada untuk para pendukung di UPT PPA itu sudah ada baik psikolog, konselor sudah ada kita (kontrak, red) tahunan sesuai dengan proses kerjanya 3 bulan sekali kita perpanjang,” ungkap Hero.
Dengan adanya petugas-petugas teknis ini diharapkan bisa meningkatkan layanan sesuai dengan tugas fungsinya, karena kita untuk tenaga ASN lanjut Hero, DP3A tidak tersedia, begitu pula THL juga tidak tersedia. Dan memang tenaga ahli yang dikontrak ini punya sertifikasi keahlian itu.
“Makanya kita lakukan rekrutmen terbuka kemarin itu sejak 2022, sebelum itu kita belum punya karena sesuai dengan permen PPA nomor 4 tahun 2018 itu kan UPT PPA itu wajib dibentuk di Kabupaten Kota dipertegas lagi sekarang dengan Perpres yang terbaru ini,” ujarnya.
Dalam memberikan pelayanan dan pendampingan social, para korban kekerasan ini terus dipantau oleh DP3A sampai kepada proses pemberdayaannya. Misalnya korban kekerasan dan sebagainya itu kan banyak disebabkan dari faktor ekonomi, dan bagaimana mereka yang mengalami kondisi yang tidak menguntungkan ini entah itu kekerasan seksual maupun KDRT itu bisa dibantu untuk bisa mengentaskan masalah perekonomiannya.
Sehingga diharapkan secara perlahan bisa meminimalisir persoalan hidup dari korban yang mengalami kekerasan tersebut. “Kemudian nanti perlu dikolaborasikan dengan OPD lain terkait pemberdayaannya itu,” bebernya.(Adv Diskominfo kukar )