Disperindag Kukar Perpanjang Kerjasama Dengan Pemkab Kutai Barat dan Mahakam Ulu

KUTAI KARTANEGARA Amanah Ummat.Com– Metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan.

Oleh sebab itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan Kemetrologian dengan Pemkab Kutai Barat, mulai tahun 2024-2025.

Penandatanganan perpanjangan PKS tersebut di lakukan langsung oleh Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Kubar, Uji Rinjani. Berlangsung di Kantor Disperindag Kukar, Selasa (7/5/2024).

Sayid Fathullah mengatakan Metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan.

“Untuk itu perlu dilakukan pengaturan ulang paling tidak 3 bulan sekali. Sehingga diharapkan kegiatan tera ulang ini dapat melindungi konsumen sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya pada Selasa (7/5/2024).

Ditambahkan, biasanya UPT akan melakukan Sidang Tera Ulang (STU) di pasar atau di SPBU dengan pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) dan untuk UPT Kutai Barat (Kubar)  sudah melakukan STU secara mandiri.

Dalam Sidang Tera Ulang (STU) meliputi timbangan pegas, timbangan digital max kapasitas  100 kg, timbangan dacin, timbangan sentisimal, timbangan neraca serta pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang yang ada di SPBU.

Terkait penandatanganan kerjasama hal terpenting adalah untuk segera mewujudkan poin-poin yang tertuang dalam kerja sama tersebut guna menciptakan tertib ukur di segala bidang.

Selain kerjasama dengan Pemkab Kubar, Pemkab Kukar juga bekerja sama dengan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang saat ini Kab.Mahulu belum memiliki UPT Metrologi sehingga semua pelayanan dibantu oleh UPT Metrologi Kukar.

“Layanan kemetrologian ini menjadi sangat penting untuk melindungi konsumen dan produsen dan dengan adanya pengawasan maka akan lebih terpantau pengendaliannya,” ungkapnya.(adv/Diskominfo kukar/Yub)

Bagikan
Leave A Reply

Your email address will not be published.