Disnatransker Kukar Buka Posko Pengaduan THR

 KUTAI KARTANEGARA Amanah Ummat.Com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara membuka posko pengaduan  Tunjangan hari Raya (THR).di kantor Distransker Kutai kartanegara ,Jalan AP Pranoto kelurahan sukorema , Tenggarong.

PLT Kepala Distransker,M Hatta, mengatakan, posko aduan hanya menerima dari karyawan ke perusahaan atau sebaliknya.

“Kalau ada yang punya masalah tentang THR bisa melapor ke kami,” katanya, Rabu (25 Maret 2024)
Posko Pengaduan THR ini jelas Hatta menjadi kewajibannya setiap tahun dan sebagai tindaklanjut dari terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) dengan Nomor M/2/HK.04/III/2024.

“Pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut mengatur teknis pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh perusahaan, tindak lanjut dari itu kami akan membuka Posko Pengaduan THR,” kata Hatta

Hatta menyebutkan, Posko Pengaduan THR berfungsi untuk menerima pengaduan para pekerja atau karyawan apabila dalam waktu H-7 sebelum Lebaran perusahaan tempat mereka bekerja belum juga mencairkan THR, bisa mengadukannya lewat posko tersebut. Lebih lanjut ia katakan, posko ini juga terbuka bagi karyawan yang sama sekali tidak mendapatkan THR dari perusahaan.

“Posko akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada petugas kami yang menetap untuk melayani pengaduan terkait THR,” sebutnya.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI (Permenaker) No. 6/2016, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Disebut non-upah, karena THR dibayarkan bukan atas dasar hasil jasa pekerjaan karyawan, melainkan sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Artinya, THR haruslah diberikan dalam bentuk uang rupiah.

Pekerja/buruh berhak menerima THR dari pengusaha paling tidak satu kali dalam setahun, pada setiap hari keagamaannya masing-masing. Nilainya, bervariasi bergantung pada perhitungan masa kerja masing-masing pekerja/buruh.

Oleh karena aturan ini bersifat wajib, maka tentu saja akan ada sanksi bagi pengusaha yang membandel. “Untuk perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar maka sesuai Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 nantinya akan diberikan sanksi,” demikian Hatta. (Adv/Kominfo Kukar/Gb)

Bagikan
Leave A Reply

Your email address will not be published.