Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi: Perusahaan Yang Tak Laksanakan UMR Akan Diberi Sanksi

SAMARINDA Amanah Ummat.Com- Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan upah minimum kabupaten dan kota yang diumumkan Pj Gubernur Akmal Malik adalah upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim.  Nilai  UMK lanjut Rozani, lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Kaltim.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai  teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegas Rozani.

PJ Gubernur Kaltim Akhmad Malik Usai Pengumuman UMR 20214/foto Istimewa

Lanjut Rozani perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan. Dia juga bilang pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan, berhak menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum.

“Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024. Mudah-mudahan di Kaltim damai-damai saja ya,” harap Kadisnakertrasn Kaltim

Seperti diberitakan sebelumnya PJ  Gubernur kaltim,Akhmad malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024 dalam sebuah konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/ 2023).Menurutnya, penetapan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

. ( /ADV/KADISNAKERTRANS KALTIM/gb)

Bagikan
Leave A Reply

Your email address will not be published.