BBM Subsidi Eceran Tantangan Serius dalam Penerapan Hukum
SAMARINDA. Amanah Ummat.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyoroti terkait penjualan eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Ia menyoroti masalah ini dengan merujuk pada regulasi yang mengatur BBM subsidi. Menurutnya, memperdagangkan BBM subsidi secara eceran merupakan pelanggaran aturan yang sudah jelas diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.
“Misal bicara masalah yang berkaitan dengan izin-izin sebenarnya kalau kita mengacu pada peraturan yang lebih tinggi sudah jelas, apabila memperdagangkan BBM subsidi itu melanggar aturan sendiri,” jelasnya, Selasa (28/11/2023).
Selain itu, Pasie juga mengungkapkan keprihatinannya tentang tindakan penegakan hukum terkait isu ini. Ia mempertanyakan apakah ada langkah penindakan yang diambil oleh pihak berwenang. Sebagai anggota DPRD, tugasnya adalah mengawasi, bukan menjalankan tindakan penegakan hukum.
“Kalau boleh banyak yang kamu sudah tidak, kau bicara peraturan penertiban ini apalagi sudah ke ranah tindak pidana. Maka sudah jelas yang menindak siapa, tentu kepolisian,” ujarnya.
Pasal yang diatur dalam regulasi menetapkan sanksi berat bagi pelaku yang terlibat dalam perdagangan BBM subsidi secara ilegal. Sanksi tersebut mencakup denda sebesar Rp 60 juta dan kurungan selama enam tahun, menunjukkan bahwa tindakan tersebut sudah masuk dalam ranah pidana.
“Kalau bicara hari ini kita harus duduk bareng antara kepolisian, pihak pertamina menyikapi ini. Kami DPRD juga mau bicara dan mau memanggil juga salah satu stakeholder ini,” tegasnya.
Pasie juga menyoroti prevalensi penjualan eceran BBM subsidi yang semakin meningkat dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
“Kalau kita lihat dari peraturan yang sudah dituangkan dalam peraturan menteri ini sudah jelas , karena yang kita bicarakan hari ini yang dijual eceran bukan bersubsidi,” tutupnya.
Isu penjualan eceran BBM subsidi merupakan masalah yang perlu penanganan serius dan koordinasi antara berbagai pihak terkait untuk memastikan aturan yang ada ditegakkan dengan benar dan transparan. (adv/intan)