BALIKPAPAN (Amanah Ummat.Com) – Dalam kunjungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Dr. Ir. Brian Yulianto, Ph.D bersama Ketua Komisi X DPR RI Dr. Ir. H. Hetifah Sjaifudian ke Universitas Balikpapan (Uniba), Rabu (6/5/2026) melalui forum FGD dengan tema Strategi Peningkatan Mutu dan Kompetensi Pendidikan Tinggi Di Indonesia. Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes) Indonesia menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait pelaksanaan uji kompetensi bagi lulusan pendidikan tinggi kesehatan, khususnya jalur vokasi dan profesi.

Hadir langsung dalam pertemuan tersebut jajaran pengurus APTKes Indonesia, yakni Ketua Umum Dr. Gunarmi Sholihin, SKM, STrKeb, MKes, Sekretaris Jenderal Dr. Nurhayati, SST, M Biomed, MKM, anggota bidang Hukum dan Advokasi Guntur Abdurrahman, SH., MH, serta Ketua Wilayah Kaltim Dr. apt. Eka Siswanto Syamsul, S.Farm, MSc, bersama sejumlah pengurus APTKes Kaltim.
Dalam kesempatan itu, APTKes mengemukakan tiga persoalan mendasar yang dinilai perlu segera dicari akar masalahnya, pertama Tingginya Angka Tidak Lulus vs Akreditasi Baik. “Pendidikan tinggi kesehatan, terutama vokasi dan profesi, wajib mengikuti uji kompetensi di akhir masa pendidikan. Yang menjadi pertanyaan, kenapa banyak yang tidak lulus? Apakah pendidikannya tidak berkualitas, padahal akreditasinya baik sekali hingga unggul? Atau cara ujinya yang belum terstandar?,” ujar Dr. Gunarmi.
Ia menegaskan bahwa agar tidak semakin banyak korban yang akhirnya menganggur, akar masalah harus segera ditemukan.
Kedua, Minimnya Peran Perguruan Tinggi. Dr. Gunarmi menambahkan bahwa selama ini keterlibatan perguruan tinggi dalam uji kompetensi sangat minim, bahkan hampir tidak ada.
Menurutnya, selama Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) masih berlaku, kewajiban PT-lah yang melakukan penilaian mata ajar dan kompetensi. “Undang-undang berbunyi, uji kompetensi diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan/perguruan tinggi (bukan prodi), bekerja sama dengan kolegium atau LSP,” jelasnya.
Ketiga, metode ujian berbasis komputer (CBT) dengan soal pilihan ganda. APTKes menilai metode tersebut baru mengukur ranah kognitif atau pengetahuan semata, padahal kompetensi mencakup tiga ranah: pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

“Kalau baru satu ranah, sudah pasti belum bisa menjamin kompeten. Kenapa dipaksakan sementara korban sudah berjatuhan? Kenapa proses uji kompetensi harus ditarik keluar dari perguruan tinggi?” tegas Gunarmi
Dr. Ir. M. Isradi Zainal, M.T., M.H., M.M., DESS., M.K.K.K., IPU, Rektor Universitas Balikpapan yang juga menjabat sebagai Koordinator Kalimantan University Consortium (KUC), Pengurus Pusat APTKes, serta Penasehat APTKes Kaltim, menyatakan rasa syukurnya karena telah memfasilitasi kawan-kawan perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS, khususnya APTKes, untuk menyampaikan aspirasi
“Langkah berikutnya adalah mengawal aspirasi dan harapan PTN, PTS, maupun APTKes untuk pendidikan tinggi yang bermutu, kompeten, dan mudah bekerja, termasuk upaya independensi perguruan tinggi,” ujar Isradi

APTKes berharap pertemuan dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Ketua Komisi X DPR RI ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi melahirkan langkah nyata: revisi mekanisme uji kompetensi yang lebih adil, melibatkan peran aktif perguruan tinggi, serta mengukur kompetensi secara holistik, bukan sekadar pengetahuan teoretis. (Dr. apt. Eka Siswanto Syamsul, M.Sc)
Comments are closed.