Solusi Badal Haji Dan Umroh
Oleh: Syafril Teha Noer. Wartawan Senior dan Seniman Kaltim
SAMBIL memperdebatkan pembatalan haji, pengembalian duit jamaah, antrean puluhan tahun, haji di luar Dzulhijjah, dan pemakaian duitnya bagi keperluan lain, badal haji terorganisasi mungkin perlu dilirik dan timbang sebagai salah satu opsi solusi.
Badal haji adalah ‘perwakilan (penunaian ibadah) haji’. Dari kosakata Arab, ‘badal’ berarti menukar, mengubah, dan mengganti. Berlaku ketika penunainya berhalangan karena wafat, sakit atau udzur, lalu seseorang menerima mandat, menunaikan haji atas namanya. Penerima mandat ini disebut ‘mubdil’.
Mubdil dipersyaratkan sudah berhaji. Dia membadal satu orang, tak boleh sekaligus beberapa orang di satu musim haji. Kesepakatan badal muncul lebih kerap lewat interaksi personal dan ‘swasta’. Kakak saya, umpamanya, menjadi mubdil almarhum ayah kami lewat rembugan keluarga.
Badal lumrah berlaku. Dua tahun lalu 230 muslim Indonesia dibadalkan, setelah 111 di antara mereka sakit, dan 119 lainnya wafat.
Tiga dari empat mazhab (Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali) membolehkannya. Hanya Imam Maliki yang tidak merekomendasikannya. Kebanyakan muslim di negara-negara Asia Tenggara bermazhab Syafi’i.
Biaya badal haji hanya Rp16 juta. Maka, dengan ONH yang Rp44 juta calon penunai (yang dibadal) sangat mungkin menerima pengembalian selisih dana sebesar Rp28 juta. Berhaji dengan ‘ONH jauh lebih murah’.
Urusan yang harus diselesaikan dulu adalah meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia, menyangkut alas hukum fikih penyelenggaraannya di luar alasan sakit, uzur, dan meninggal dunia. Bisakah ketiga sebab itu di-qiyas (analogi)-kan dengan kondisi yang tengah berlangsung, gara-gara pandemi atau sebab lain yang membatasi? Esensinya toh sama, menyebabkan para penunainya terhalang ke Tanah Suci?
Berikutnya mobilisasi mubdil dari kalangan mahasiswa dan pemukim muslim asal Indonesia atau warga lokal di Arab Saudi dan negara-negara sekitarnya (siapa saja karena toh semua muslim bersaudara), mekanisme perekrutan, serta penentuan kualifikasi calon pengguna jasa badal. Ini pekerjaan Pemerintah.
Total calon penunai haji Indonesia sampai tahun depan diperkirakan 5,24 juta jiwa, sementara kuota pada kondisi normal 221 ribu dan gara-gara pandemi akhir-akhir ini konon tinggal sepertiganya (itupun berkesudahan batal).
Berapa belas atau puluh tahun lagi diperlukan muslim calon penunai haji di Tanah Air untuk bebas dari daftar tunggu? Bukan hanya sangat lama, penantian itu akan teramat sangat lama sekali banget! Padahal, banyak di antara yang mendaftar itu sepuh atau sangat sepuh.
Badal haji yang diorganisasikan dan massal berpeluang menyumbang penyelesaian. Tidak hanya di masa wabah, pun di masa ‘aman’ – ketika para pengantri masih berjejer demikian puanjaaang. Sekurangnya, sampai daftar tunggu terhapus.
Ganjalan terbesar gagasan ini memang sikap rata-rata calon penunai. Berhaji tanpa ke Tanah Suci di kutub ekstrim akan semakna dengan bukan berhaji. Sensasi emosional keduanya sudah pasti sangat berbeda.
Berhaji bagi umumnya muslim identik dengan menjalani semua rukunnya dengan menjejakkan kaki ke Tanah Suci, ke Makkah dan Madinah. Berada di dekat dan menawafi Ka’bah, shalat dan i’tikaf di sana, sa’i shafa-marwa. Kemudian wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar ketiga jumrah di Mina.
Berikutnya tentu saja menapak tilas titik-titik yang pernah didatangi Rasulullah SAW, menziarahi makam dan shalat di masjid beliau, serta mengelanakan fantasi nun ke masa silam.
Tak sedikit muslim bolak-balik berhaji (dan potensial membadal), bahkan pingin wafat di sana, dikuburkan bersama para syuhada di dekat Masjid Nabawi, di mana jasad Pemimpin Sejati muslim sejagad bersemayam.
Tentu tak mudah diubah. Namun karena itulah fatwa ulama diperlukan; apakah calon penunai yang belum wafat, uzur, atau sakit boleh dan diakui sudah berhaji lewat cara badal?
Tambahan pada cara ini; Kalau pun para ulama kelak memfatwakan badal haji di luar kondisi tadi sama dengan penunaian langsung (oleh para yang bersangkutan), keputusan finalnya tetap diserahkan ke para calon penunai; pilih badal dan ‘budal haji’ sekarang, atau menunaikan sendiri dan berangkat nanti-nanti. Wallahua’lam.(Penulis Wartawan Senior dan Seniman Kaltim)@@@