KH Muhammad Zaini Naim, Umat Islam Haram Rayakan Valentine
SAMARINDA (Amanah Ummat. Com) Tanggal 14 Februari dikenal dengan hari Valentine atau hari kasih sayang. Pada tanggal tersebut banyak dari penduduk dunia yang memperingatinya, termasuk sebagian dari kaum muslim. Namun, bagaimana hukum merayakan Valentine’s day menurut pandangan Islam?
Ketua MUI Samarinda 2017-2022 KH Muhammad Zaini Naim mengatakan, bagi orang islam khususnya generasi muda islam merayakan valentine , atau hari kasih sayang merupakan perbuatan yang dilarang agama, bahkan diharamkan.
Perayaan hari Valentine / foto istimewa
“Hari selasa tanggal 14 Februari merupakan hari valentine umat islam jangan ikut merayakan hukumnya haram,” kata Ketua FKUB Samarinda.
Lanjut KH Muhammad Zaini Naim , pelarangan valentine didasarkan pada ajaran islam, tentang larangan menyerupai kebiasaan suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka.
Tentang keharaman merayakan valentine, ujar KH Zaini Naim juga dikuatkan dengan terbitnya fatwa haram perayaan Valentine yang disepakati MUI se-Kalimantan pada 17 Desember 2011 lalu di Pontianak, Kalimantan Barat.
“MUI se-Kalimantan telah mengeluarkan fatwa haram perayaan valentine No.01/rakorda/V/2011 pada 17 Desember 2011. Fatwa tersebut waktu itu telah kami sosialisasikan kepada sejumlah hotel di Samarinda,” kata Zaini Naim yang juga sebagai Ketua Fatwa MUI se-Kalimantan.
Fatwa haram itu berdasarkan pertimbangan bahwa perayaan hari Valentine lebih banyak sisi negatifnya dibanding sisi positif. MUI berpendapat, perayaan valentine itu tidak sesuai budaya bangsa Indonesia dan jauh dari norma agama.
“Apalagi, pemahaman hari Valentine yang berkembang saat ini, yakni kasih sayang kepada dua orang berlainan jenis. Sisi positif dari valentine itu jika dilakukan dengan aksi donor darah dalam rangka menunjukkan rasa kasih sayang kepada manusia,” katanya.
Pada perayaan Valentine, ujarnya pihak hotel biasanya menyiapkan pelayanan khusus sehingga hal tersebut rentan menimbulkan perbuatan maksiat.
“Tahun tahun lalu Kami ( Red-MUI Samarinda) telah mengirimkan surat kepada seluruh pengelola hotel di Samarinda terkait fatwa haram tersebut dan sejauh ini ada dampaknya sebab saat ini tidak semua hotel menyiapkan fasilitas khusus pada perayaan valentine hari ini,” ungkap Zaini Naim.
Sosialisasi fatwa haram tentang perayaan Valentine itu juga setiap tahun dilakukan MUI ke sejumlah sekolah, ke Majelis Taklim dan kemasyarakat. Pihaknya memang cuma bisa menghimbau atau mengingatkan tetapi yang terpenting adalah peran masyarakat khususnya orang tua dan guru untuk memberikan pemahaman bahwa perayaan valentine tersebut tidak sesuai dengan budaya dan norma agama.
“Saya bukan tidak setuju dengan budaya luar tetapi jika hal itu tidak bertentangan dengan syariat Islam dan dampak positifnya jauh lebih besar, maka akan kami dukung,” kata Zaini Naim. .
(ghib)