Kanwil Kemenag Kaltim: Penetapan Besaran Zakat Fitrah 2025 Dasarnya Lewat Rapat Penetapan
SAMARINDA (Amanah Ummat.Com)– Bulan Ramadan telah menginjak hari ke 6, pada Kamis (6/3/2025). Umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah, sebagai salah satu rukun Islam, karena zakat fitrah memiliki peran penting dalam membersihkan jiwa dan zakat mal membersihkan harta, serta membantu sesama yang membutuhkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur H. Abdul Khaliq mengungkapkan bahwa kewajiban membayar zakat fitrah sebagaimana tertuang dalam firman Allah pada Surah Al-A’la ayat 14-15:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang.”
Sementara itu, diungkapkan Abdul Kholiq dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.” (HR. Bukhari & Muslim)
Ini dasar dalam pelaksanaan Zakat Fitrah. “Untuk kepentingan ummat, Kantor Kementerian Agama Wilayah Kalimantan Timur telah menetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025 / 1446 H.” jelasnya.
Penetapan ini menurut Abdul Kholiq dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan perwakilan pedagang beras setempat.
“Yang menetapkan besaran zakat fitrah dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagian zakat fitrah, selain Kemenag juga dari unsur Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, dan juga melibatkan pedagang beras yang tahu harga pasar dengan kualitas beras dari rendah hingga atas,” jelasnya.
Kanwil Kemenag Kaltim menghimbau agar warga masyarakat Kalimantan Timur dalam membayar zakat menunaikannya dimana dia bertempat tinggal selama satu tahun. “Lebih afdol membayar zakat di mana kita tinggal, bisa datang ke LAZ Musholla atau masjid dekat tempat tinggal, agar jelas dalam penyalurannya,” tambah Abdul Kholiq.
Secara umum, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3 liter beras per jiwa. Namun, besaran nominal dalam rupiah bervariasi tergantung pada harga beras di masing-masing daerah. Berikut adalah beberapa besaran zakat fitrah di berbagai wilayah untuk Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025.(mun)
Comments are closed.