SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Samarinda menggelar rapat perdana, setelah diterbitkannya SK Walikota samarinda tentang Pembentukan Pengurus FKUB Kota Samarinda Periode 2026-2031. Rapat digelar di Kantor Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda terletak di Jalan Dahlia No. 03, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Selasa 2 Juni 202
Hadir Ketua FKUB H. Syafarudin, Wakil Ketua 1. H Tejo Sutarnoto, SH, M.Si, , Wakil Ketua 2 Pdt.Suparman,M.Min,MTh, Sekretaris Ir Masumi, Sekretaris, Bendahara a Kuswanto S.Ag, M.Pd,,Wakil Bendahara Faisal Rakhman.S.I Kom dan para anggota serta pegawai Kesbangpol Kota Samarinda.
Dalam rapat perdana tersebut, selain melakukan konsolidasi, saling mengenalkan diri dan silaturahmi , juga disinggung masalah program kerja, pembentukan pokja hingga masalah sekretariat.
H Syafarudin dalam sambutanya mengatakan FKUB dibentuk dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan, jadi pengurus FKUB mempunyai tujuan yang sangat mulia.
“Alhamdulillah Samarinda masyarakatnya kondusif dan tugas kita adalah untuk merawat dan memeliharanya, itulah saya katakan bahwa tugas kita sangat mulia, untuk itu kita harus selalu semangat,”ujar mantan Anggota DPRD Prov kaltim Fraksi PKB.

Dalam kesempatan tersebut,Syafarudin mengajak kepada anggota untuk Menyusun program kegiatan , membuat program prioritas,” Membuat program sedikit sedikit saja, pelan pelan, tidak usah muluk muluk yang penting bisa dikerjakan “, pintanya
Syafarudin menceritakan, bahwa kondisi keuangan pemkot lagi kejepit, anggaran dari pusat yang dulu sekitar 5 Triliun tinggal separuhnya, ini tentu sangat berpengaruh terhadap Pembangunan dan tersendatnya program program pemerintah. Namun ketua Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda , berharap semua tetap semangat membangun kota samarinda termasuk anggota FKUB.
Harus Paham SKB 2 Menteri
Syafarudin meminta agar pengurus FKUB memahami SKB 2 Menteri, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Adapun masyarakat luas mengenal aturan ini sebagai Surat Keputusan Bersama Dua Menteri, yang disingkat sebagai SKB 2 Menteri.
“Dalam aturan ini, tugas dan kewajiban kita membantu Walikota, diantaranya memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat , termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, pemeliharaan kerukunan umat beragama dan menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama yang ada di Samarinda,”jelas Syafarudin (Roghib)
Comments are closed.