SAMARINDA.(Amanah Ummat.Com) Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Subandi, bersama Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan menerima kunjungan kerja rombongan BK DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jumat (20/6/25).
Pertemuan berlangsung hangat dengan berfokus pada diskusi dan berbagi pengalaman mengenai tugas dan fungsi Badan Kehormatan Dewan.
Ketua BK DPRD Kaltim Subandi mengatakan momentum ini bukan hanya sekedar penyambutan kunjungan kerja. Melainkan menjadi forum penting bagi DPRD Kaltim dan DPRD Kutim untuk bersama-sama mendalami peranan BK dalam menjaga marwah dan etika anggota dewan.
Hal ini selaras dengan tujuan bertandangnya rombongan BK DPRD Kutim yakni agar mendapatkan barometer atau acuan mengenai Kode Etik dan Tata Tertib yang diimplementasikan di DPRD Provinsi yang kemudian nantinya dapat diterapkan pula di DPRD Kutim. Sehingga wawasan baru tersebut dapat memperkuat kinerja BK DPRD Kutim kedepannya.
“Atas nama Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Timur saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya,” sambut Subandi di Ruang Rapat BK Lantai 3 Gedung D Kantor DPRD Kaltim.
Subandi menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi BK ialah menangani pelanggaran etik. Ia secara tegas menekankan bahwa kasus pidana berada di luar jurisdiksi BK dan merupakan ranah penegak hukum.
“Sesuai tupoksi kita, ranah kita (BK) itu hanya di pelanggaran etik. Kalau permasalahan pidana itu menjadi ranah penegak hukum. Jadi kalau ada persoalan apapun, sikapi dengan sigap namun tenang jangan gegabah,” tuturnya.
Ia juga menguraikan prosedur yang harus dipatuhi oleh pelapor agar aduannya dapat diproses oleh BK. Prosedur tersebut mensyaratkan pelaporan dilakukan secara tertulis dan disertai dengan identitas pelapor yang jelas. “BK hanya akan memproses semua aduan yang disampaikan secara tertulis,” tegasnya.(Adv DPRD Prov kaltim/Hms)
Comments are closed.