SAMARINDA (Amanah ummat.Com) Komisi Fatwa MUI Samarinda menggelar Sosialisasi Sertifikat halal dan peran MUI pada sidang fatwa produk halal. Acara digelar di Gedung MUI Kota Samarinda Jalan juanda no 19 Samarinda, Kamis 28 Agustus 2025. Selain menggelar sosialisasi, panitia juga memperkenalkan Lembaga Pemeriksa Halal UINSI Samarinda dengan menampilkan (Video) sekitar kegiatan dan kiprahnya.
Ketua MUI kota samarinda Muhammad Mundzir sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal, terutama bagi masyarakat yang beragama Muslim yang ingin mengkonsumsi makanan dan minuman secara halal. Selain itu, pentingnya sertifikasi halal juga berkaitan dengan kesehatan dan keamanan para konsumen

“Dalam Islam, memilih makanan yang baik dan halal adalah bagian dari ibadah. Setiap yang dikonsumsi harus sesuai dengan ketentuan agama. Untuk itu, penting untuk memahami apa saja makanan yang diharamkan dalam Islam agar tidak keliru dalam memilih. Saya heran kalau dihitung makanan haram dalam agama hanya 10 macam, yang lain halal semua, tapi masih banyak orang yang makan yang haram,” kata KH Muhammad Mundzir.
Lanjut KH Muhammad Mundzir , sertifikasi halal telah menjadi kebutuhan penting bagi produsen produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk lainnya di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi setiap produk yang beredar di pasar Indonesia. Namun, masyarakat masih menghadapi beberapa kendala dalam mengurus sertifikasi halal.
“Saya berharap jangan persulit masyarakat untuk urus sertifikat halal, saya pernah dengar ada biaya ini itu, kedepannya semoga tidak ada lagi, pemerintah atau MUI bisa fasilitasi agar semua masyarakat mampu urus sertifikat,”harapnya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Samarinda HM Aulia Rahman LC,M, yang juga ketua panitia kegiatan ini mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, bahwa produk produk usaha yang beredar di masyarakat wajib bersertifikat halal.
“Sertifikat halal juga berfungsi sebagai jaminan hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, maka ibu ibu dan bapak bapak pernah melihat kacamata, kulkas bersertifikat halal dan lain lain,”katanya.
Lanjut Aulia Rahman dalam kegiatan ini juga disampaikan peran MUI dalam pengurusan sertifikat halal . MUI berwenang menetapkan fatwa halal dan berkolaborasi dengan BPJPH dalam proses sertifikasi halal.
“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU no 33 tahun 20214 , terlibat dalam proses sertifikasi , yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH dan MUI,” ujarnya.
Kata Aulia, Kegiatan ini berkat kerjasama antara komisi fatwa MUI Samarinda dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda .

Sementara itu, sosialisasi yang pesertanya dari para pelaku usaha UMKM ini menghadirkan 3 narasumber. Pertama HM Aulia Rahman LC, M, dengan materi Peran Majelis ulama Indonesia (MUI) pada sertifikat halal dengan moderator ,Yanti haryani , SH,MH , Kedua. Muhammad Kholil muqorrobien,B.A MIRKH dengan membawa materi, Fiqih dan fatwa, seputar makanan, minuman, dan obat obatan ,Moderator Masitoh S.H.M.H. dan sesi terakhir atau ketiga. Hajah Maisaroh Rahmi HS,LC .MA,PhD ,materi sertifikasi halal Regulasi dan alur proses pendaftaran dengan moderator ,Nur Anisa,SH,M.H.(Roghib)
Comments are closed.