Hukum Menyikat Gigi saat Berpuasa

(Amanah Ummat.Com) Saat menjalankan ibadah puasa, mulut seseorang biasanya terasa lebih kering karena tidak ada asupan makanan maupun minuman dalam waktu yang cukup lama. Kondisi demikian sering kali memicu munculnya bau mulut.

Di tengah aktivitas harian yang tetap harus dijalani, keadaan itu kadang membuat orang yang tengah berpuasa merasa kurang percaya diri, terutama ketika harus berbicara atau berinteraksi dengan orang lain.

Untuk mengatasi masalah tersebut, sebagian orang memilih menyikat gigi dengan pasta gigi agar mulut terasa lebih segar. Namun, praktik ini kerap menimbulkan pertanyaan apakah menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan menurut tinjauan fiqih?

Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, membersihkan mulut dengan sikat gigi atau siwak pada dasarnya diperbolehkan saat berpuasa.

Namun demikian, para ulama memberikan catatan bahwa hukumnya bisa menjadi makruh apabila dilakukan setelah waktu zawal, yaitu ketika matahari telah tergelincir dari titik tengah langit menjelang masuknya waktu Zuhur (sekitar pukul 11.45–12.00 WIB). Sebaliknya, jika dilakukan sebelum waktu tersebut maka tidak dimakruhkan.

Kemakruhan ini didasarkan pada hadis yang menyebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah SWT.

Para ulama menilai bahwa bau yang muncul setelah zawal biasanya berasal dari kondisi puasa itu sendiri, bukan dari sisa makanan. Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin ad-Dau’ani (wafat 1270 H) dalam kitabnya menjelaskan:

وَيُكْرَهُ لِلْصَّائِمِ وَلَوْ نَفْلاً الْسِّوَاكُ بَعْدَ الْزَّوَالِ إِلَى الْغُرُوْبِ وَإِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ فَمُّهُ مِنَ الْصَّوْمِ، بَلْ مِنْ نَحْوِ نَوْمٍ عِنْدَ حج؛ لِلْخَبَرِ الْصَّحِيْحِ: لَخُلُوْفُ فَمِّ الْصَّائِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ. وَاخْتُصَّ بِمَا بَعْدَ الْزَّوَالِ؛ لِأَنَّهُ غَالْبًا يَنْشَأُ مِنَ الْصَّوْمِ بَعْدَهُ، وَقَبْلَهُ مِنْ أَثَرِ الْطَّعَامِ

“Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, meski sunnah untuk bersiwak setelah tergelincir hingga terbenamnya matahari. Meskipun mulutnya tidak berubah sebab berpuasa, seperti halnya berubah akibat tidur menurut pendapat Imam Ibn Hajar al-Haitami. Karena terdapat hadits sahih bahwasanya bau mulutnya orang yang tengah berpuasa di sisi Allah dinilai lebih wangi ketimbang minyak misik. Dan dikhususkan setelah tergelincirnya matahari karena pada umumnya bau mulut itu muncul setelahnya, sedangkan sebelum itu adalah bekasnya makanan.” (Busyra al-Karim bi Syarh Masail at-Ta’lim [Jeddah: Dar al-Minhaj], vol. 1, h. 567)

Kendati demikian, di kalangan Syafi’iyyah sendiri terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum menyikat gigi atau bersiwak setelah zawal. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) misalnya berpendapat bahwa bersiwak saat berpuasa tidak dimakruhkan secara mutlak, baik sebelum maupun sesudah tergelincirnya matahari.

Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan sebagian ulama dari mazhab lain. Sebagaimana dikutip oleh Syekh Taqiyuddin al-Hisni (wafat 829 H) dalam kitabnya: (Ghib/Sumber mui digital)

 

 

Bagikan

Comments are closed.