/KUTAI KARTANEGARA (Amanah Ummat.Com) – Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan menyetujui kerjasama Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Balikpapan Raya, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH Jakarta pada Jum’at (10/4/2026).
Bupati menyampaikan transformasi sampah menjadi energi listrik dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya pemerintah daerah bersama OIKN meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengatasi pencemaran dan mengurangi timbunan sampah yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Pemerintah daerah juga mendorong Pengelolaan sampah ini mampu meningkatkan sirkulasi ekonomi karena pengelolaan sampah yang baik berpotensi menghasilkan nilai ekonomi tinggi pada sektor daur ulang melalui prinsip pengurangan (reduce) , penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle) sehingga meminimalkan limbah dan menciptakan lapangan kerja baru.
“kita juga ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pilah sampah secara mandiri agar setiap orang bertanggungjawab atas sampah yang dihasilkan,” katanya.
Disepakati objek Pengelolaan sampah menjadi energi listrik nantinya di Wilayah Samarinda Raya dan Balikpapan Raya sedangkan Kutai Kartanegara yang berbatasan dengan 2 wilayah tersebut hanya mendukung kecukupan sampah untuk diolah menjadi energi listrik.
Hadir dalam kesepakatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto, Plt. Deputi PSLB3 Kemen LHK RIMelda Mardalina, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Hanifah Dwi Nirwana.(Prokom)
Comments are closed.