
KUTAI KARTANEGARA (Amanah Ummat.Com) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perizinan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dan lembaga pendidikan mengenai regulasi terbaru dalam pendirian lembaga PAUD dan PNFI.
Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno menjelaskan kegiatan ini difokuskan pada tata cara pengurusan izin pendirian lembaga PAUD dan PNFI agar memenuhi kelayakan sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat memahami langkah-langkah dan syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus perizinan. Tujuan akhirnya tentu agar izin yang diterbitkan benar-benar sah dan sesuai ketentuan,” terangnya.
Ia menambahkan, jenis lembaga PAUD yang dimaksud mencakup TK, SKB, TPA, hingga SPS. Sementara untuk PNFI, mencakup lembaga seperti PKBM dan LKP. Perubahan regulasi ini menjadi penting karena saat ini proses perizinan tidak lagi dilakukan hanya melalui Dinas Pendidikan, melainkan harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Zaman dulu izin bisa langsung ke dinas pendidikan, tapi sekarang harus melalui mekanisme yang lebih ketat, termasuk pengunggahan dokumen ke sistem perizinan terpadu,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa berkas-berkas yang harus disiapkan cukup banyak, termasuk keberadaan yayasan atau lembaga pembina yang sah.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan bahwa tahun 2025 merupakan awal penerapan regulasi baru tersebut. (AdV Diskominfo kukar/Yub)
Comments are closed.