Ketua MUI Kaltim Instruksikan MUI Kabupaten/Kota Segera Bentuk Lembaga Ekonomi dan Seni Budaya Islam

Target Desember 2026 Rampung

SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan instruksi kepada seluruh MUI Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk segera melakukan penyesuaian struktur organisasi.Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: 185/DP-P/XX/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 / 08 Jumadil Awal 1448 H yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kaltim, K.H. Muhammad Rasyid dan Sekretaris Umum, Drs. H. Hasmidi Junaidi, M.Pd.

Dalam surat tersebut, MUI Kaltim menindaklanjuti hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI Tahun 2025, khususnya Pedoman Rumah Tangga (PRT) Pasal 5. Dalam aturan tersebut, dua komisi di lingkungan MUI mengalami perubahan status menjadi Lembaga Otonom.Dua komisi tersebut adalah Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat yang berubah menjadi Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) dan Komisi Seni Budaya Islam yang berubah menjadi Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI).

Ketua Umum MUI Kaltim  KH Muhamad Rasyid menginstruksikan agar MUI Kabupaten/Kota segera menyesuaikan perubahan tersebut melalui mekanisme Rapat Dewan Pimpinan sesuai PRT Pasal 14.“Pembentukan Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) menjadi prioritas untuk segera dibentuk karena akan melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pada tahun 2027 di Kabupaten Paser,” ujar KH Muhamad Rasyid.

Kantor MUI kaltim

Sementara itu, untuk struktur LPEU, MUI Pusat telah menetapkan 8 bidang kerja meliputi Digitalisasi dan Pengembangan Jaringan, Keuangan dan Pembiayaan, Jaringan Saudagar, UMKM & Koperasi, Perumahan, Inkubasi Bisnis, Pangan, serta Energi dan SDM.

Ke dua mendorong Lembaga/Komisi Seni Budaya dan Peradaban untuk meningkatkan program dan kegiatannya, sehingga seni budaya Islami dapat populer dan menjadi pilihan generasi muda sekaligus untuk mengeliminasi berkembangnya seni budaya asing yang merusak akidah dan akhlak masyarakat.

“MUI Kaltim menargetkan seluruh perubahan kelembagaan di tingkat kabupaten/kota dapat selesai hingga akhir tahun 2026.,” lanjut Imam Besar Masjid Islamic Center Samarinda. (ADV MUI Kaltim/Roghib)

 

 

 

 

 

Bagikan

Comments are closed.